Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk membicarakannya di tingkat pimpinan DPR.
"Rapat pimpinan belum ada pembicaraan itu," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10).
Adies mengaku tidak tahu soal keberadaan surat presiden (supres) terkait capim dan cadewas KPK. Dia belum mengetahui surpres sudah dikirimkan atau bahkan diterima DPR atau belum.
"Saya tidak tahu ya sudah terima atau tidak, di ibu Ketua DPR (Puan Maharani) coba atau di kesetjenan (DPR)," ujar Adies.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya menunggu pengumuman kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk memproses capim dan cadewas KPK. Proses itu tertahan karena alat kelengkapan dewan (AKD) kala itu belum diselaraskan dengan kementerian dan lembaga.
"Karena memang DPR masih menunggu pengumuman dari kabinet untuk menyelaraskan dan menyamakan berapa jumlah kementerian, untuk kemudian di selaraskan dengan AKD atau komisi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. (P-5)
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved