Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Yusril Pelajari Polemik Pembentukan Pansel KPK Baru

Devi Harahap
22/10/2024 18:27
Yusril Pelajari Polemik Pembentukan Pansel KPK Baru
Yusril Ihza Mahendra saat dipanggil Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Senin (14/10/2024).(MI/Susanto)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo. Hal itu merespons soal usuln dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar Pemerintahan baru untuk membatalkan Pansel KPK bentukan Presiden Jokowi. 

“Mengenai permasalahan dengan Pansel KPK yang sudah diajukan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, kami sedang mempelajari permasalahan ini dan membaca dengan saksama putusan dari MK yang terakhir,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).

Kendati demikian, Yusril menyebut bahwa sistem pengajuan nama pansel disebut hanya bisa dilakukan satu kali oleh Presiden.

“Bahwa pengajuan itu memang hanya diajukan satu kali oleh presiden sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Sehingga hanya ada satu kali kesempatan bagi presiden untuk mengajukan pansel itu,” ujarnya. 

Yusril menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengkaji permasalahan mengenai status Pansel KPK yang sedang menjadi masalah ini. Dalam waktu dekat ia optimis bakal segera ada jalan keluar.

“Jadi nanti kita akan bicara juga dengan DPR bagaimana mengatasi persoalan ini dan insyaallah dalam waktu dekat masalah ini sudah kita dapat selesaikan,” imbuhnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Pemerintahan baru untuk membatalkan Pansel KPK bentukan Presiden Jokowi lantaran hal itu tak sesuai dengan putusan MK. 

Boyamin meminta agar Presiden Prabowo kembali membentuk Pansel KPK yang baru untuk menyeleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas lembaga antirasuah itu.

“Penting untuk menjadi perhatian Bapak Presiden Prabowo Subianto atas keabsahan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, karena jika tidak sah ini akan menjadi objek gugatan Praperadilan oleh pelaku korupsi yang dibidik oleh KPK,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Selasa (22/10). 

Boyamin menilai, ketidakabsahan pembentukan pansel KPK akan berdampak buruk pada penanganan dan penindakan kasus korupsi di masa depan. Hal tersebut menurutnya, dapat menjadi dalih para koruptor untuk melemahkan sistem penegakan hukuman. 

“Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah, dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah. Saya yakin suatu saat akan ada hakim yang mengabulkan gugatan ini,” jelasnya. 

Menurut Boyamin pembentukan Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK oleh Presiden Joko Widodo tidak sah. Hal itu merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama. Atas dasar itu, pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden pada Senin (20/10). 

Untuk Pansel Capim dan Dewas KPK 2024-2029, Jokowi membentuknya pada Mei 2024. Tim sudah bertugas menyeleksi berbagai tahapan hingga tersisa 10 besar Capim dan 10 Calon Dewas KPK.

Nama-nama tersebut sudah diserahkan Pansel ke Jokowi pada 1 Oktober 2024. Merujuk aturan, ada waktu maksimal 14 hari kerja bagi Presiden untuk mengirim nama-nama tersebut ke DPR untuk diseleksi melalui fit and proper test menjadi masing-masing 5 orang terpilih. Namun, hingga pergantian Presiden pada 20 Oktober 2024, belum ada informasi lebih lanjut. Sebab, DPR baru membentuk Alat Kelengkapan Dewan pada hari ini Selasa (22/10). (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya