Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan Pansel KPK meloloskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam seleksi calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah. Sebab, komisioner berlatar belakang jaksa itu pernah berurusan dengan sidang etik.
“Dari segi integritas, Tanak sendiri pernah ICW laporkan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga bertemu dengan pihak yang saat itu sedang berperkara di KPK,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10).
Diky mengamini Johanis dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan etik. Namun, kata dia, persidangan maupun laporan terhadapnya harus menjadi atensi dari para pansel.
Baca juga : Johanis Tanak dan Johan Budi Dinilai tidak Layak Lolos Seleksi Capim KPK
“Sekalipun tidak ada putusan etik atas pelanggaran tersebut, namun Pansel rasanya gagal untuk menggali lebih dalam mengenai tindakan yang bersangkutan, termasuk ketika Tanak menghapus bukti berupa chat dengan pihak yang berperkara tersebut,” ujar Diky.
Selain itu, Johanis juga kerap membuat gaduh selama menjabat di KPK. Menurut ICW, komisioner itu merupakan salah satu orang yang ikut menurunkan popularitas lembaga antirasuah.
“Selain itu, dari segi kompetensi, pertanyaan refektif yang harus dicermati adalah, selama masa kepemipinan Tanak, KPK kerap dipersepsikan negatif oleh masyarakat, serta kerap menimbulkan kegaduhan, alih-alih prestasi yang dihasilkan,” ucap Diky.
Baca juga : ICW Soroti Pansel KPK Berikan Karpet Merah untuk Penegak Hukum
Ada sepuluh nama yang diserahkan Panitia seleksi (Pansel) KPK ke Presiden Jokowi. Mereka yakni Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Irjen Kementan Setyo Budiyanto.
Lalu, Agus Joko Purwono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Basuki, dan Michael Rolandi Cesnanta Brata. (J-2)
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
Johanis menilai mengasingkan koruptor merupakan sebuah kengerian untuk memastikan korupsi tidak terjadi.
KPK bakal tetap bekerja seperti biasa meski digugat Hasto. KPK juga tidak mau mengurusi keputusan Sekjen PDIP itu jika merasa kepentingannya dirugikan.
KPK menegaskan bahwa mereka dapat langsung menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jika berulah.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
ICW menilai sewa jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak menunjukkan kualitas yang baik dari penyelenggaraan pemilihan umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved