Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Ini Makna Amnesti dari Prabowo untuk Hasto di Mata KPK

Candra Yuri Nuralam
01/8/2025 09:39
Ini Makna Amnesti dari Prabowo untuk Hasto di Mata KPK
Ilustrasi.(MI)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap bersalah melakukan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto cuma membuat Hasto tidak menjalani hukuman.

“Amnesti yang diberikan (kepada) Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga, orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Tanak melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8).

Makna Amnesti?

Tanak mengatakan, amnesti merupakan istilah yang digunakan untuk pemberian pengampunan hukuman dari Presiden atau negara, untuk terdakwa atau terpidana. Namun, kata dia, pengecapan bersalah dalam kasus suap tetap melekat kepada Hasto.

Tanak juga menjelaskan bahwa amnesti cuma bisa diberikan kepada terdakwa atau terpidana, yang sudah dinyatakan bersalah. Dengan kata lain, pengampunan itu tidak bisa diberikan kepada Hasto kalau dinyatakan tidak bersalah.

“Hanya hukumannya saja yang diampuni, sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, atau dengan lain kata, hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” ujar Tanak.

Dinyatakan Salah?

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Rintangi Penyidikan?

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya