Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap bersalah melakukan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto cuma membuat Hasto tidak menjalani hukuman.
“Amnesti yang diberikan (kepada) Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga, orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Tanak melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8).
Tanak mengatakan, amnesti merupakan istilah yang digunakan untuk pemberian pengampunan hukuman dari Presiden atau negara, untuk terdakwa atau terpidana. Namun, kata dia, pengecapan bersalah dalam kasus suap tetap melekat kepada Hasto.
Tanak juga menjelaskan bahwa amnesti cuma bisa diberikan kepada terdakwa atau terpidana, yang sudah dinyatakan bersalah. Dengan kata lain, pengampunan itu tidak bisa diberikan kepada Hasto kalau dinyatakan tidak bersalah.
“Hanya hukumannya saja yang diampuni, sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, atau dengan lain kata, hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” ujar Tanak.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.
Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Can/P-3)
Sekretaris Jenderal Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara (Senapati Nusantara), Hasto Kristiyanto, membuka secara resmi Rapat Kerja Agung (RKA) Senapati Nusantara
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Konsolidasi nasional BMI ini untuk menyatukan pola gerak organisasi BMI dalam menjalankan hasil rekomendasi Kongres VI PDI Perjuangan.
Hasto Kristiyanto menuntaskan 10K Borobudur Marathon 2025 dengan waktu 81 menit, memperbaiki rekor pribadinya tujuh menit. Ia menilai capaian ini sebagai simbol ketekunan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi Borobudur Marathon 2025 yang berstatus Elite Label.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan apresiasi atas pencapaian baru Borobudur Marathon, yang menurutnya bukan hanya menjadi kebanggaan nasional
Thomas Djiwandono, keponakan Presiden Prabowo Subianto, kini diusulkan menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia. Simak profil dan hubungan keluarga mereka.
Perhatian Presiden terhadap dunia pendidikan menjadi suntikan semangat bagi dirinya dan rekan-rekan sesama mahasiswa.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan mendukung wacana Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia. Thomas keponakan Prabowo Subianto
PRESIDEN Prabowo Subianto memulai rangkaian lawatan luar negeri ke Inggris dan Swis dengan agenda penguatan kerja sama ekonomi, pendidikan, serta komitmen konservasi lingkungan
PRESIDEN Republik Indonesia Prabowo Subianto bertolak menuju Inggris dan Swiss, Minggu (18/1) untuk menghadiri sejumlah pertemuan strategis di antaranya World Economic Foru
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengungkap arahan Presiden Prabowo agar perguruan tinggi memperkuat riset dan inovasi berbasis sains.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved