Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons omongan Presiden Prabowo Subianto yang mau memperberat hukuman koruptor mengasingkan narapidana kasus korupsi dengan memenjarakannya di pulau terpencil. Kepala Negara bisa memaksimalkan efek jera jika terlaksana.
“Selain itu hukuman pelaku tindak pidana korupsi diperberat dengan hukuman badan minimal sepuluh tahun hingga hukuman seumur hidup. Harapan saya, dengan begitu, orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi,” kata Johanis melalui keterangan tertulis, Selasa (18/3).
Johanis menilai mengasingkan koruptor merupakan sebuah kengerian untuk memastikan korupsi tidak terjadi. Apalagi, Prabowo juga mau menyetop makanan mereka jika rencananya terealisasikan.
“Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan alat pertanian, supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri,” ucap Johanis.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menegaskan perang terhadap maling duit negara. Prabowo mengungkap keinginan memenjarakan koruptor di pulau terpencil.
Mereka enggak bisa keluar. Kita akan cari pulau," kata Prabowo di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2025.
Prabowo membeberkan hal itu dalam acara peluncuran mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN langsung ke rekening guru di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Prabowo ingin laut di sekeliling pulau diisi hiu.
"Kalau mereka keluar biar ketemu sama hiu," tegas Prabowo.
Kepala Negara berjanji memberantas korupsi. Prabowo bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut dalam menghadapi para mafia. (Can/P-3)
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
KPK bakal tetap bekerja seperti biasa meski digugat Hasto. KPK juga tidak mau mengurusi keputusan Sekjen PDIP itu jika merasa kepentingannya dirugikan.
KPK menegaskan bahwa mereka dapat langsung menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jika berulah.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan perang terhadap maling duit negara. Prabowo mengungkap keinginan memenjarakan koruptor di pulau terpencil.
Pembangunan penjara khusus koruptor tidak cukup untuk memberikan efek jera. Yang terpenting ialah asset recovery dan pemiskinan koruptor
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus untuk koruptor dengan pengamanan ekstra ketat. Presiden akan segera menyisikan anggaran untuk membangun penjara tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved