Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

 Wakil Ketua KPK: Impunitas Penegak Hukum tak Tepat Diatur dalam RUU KUHAP

Devi Harahap
13/7/2025 13:40
 Wakil Ketua KPK: Impunitas Penegak Hukum tak Tepat Diatur dalam RUU KUHAP
ilustrasi(Antara Foto)

WACANA terkait aturan impunitas atau perlindungan hukum terhadap profesi advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dinilai tidak tepat secara yuridis. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pengaturan impunitas terhadap advokat tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP. Alasannya, terang Johanis, kitab yang rencana akan disahkan pada 2026 itu mengatur hukum pidana formil.

“KUHAP adalah hukum acara pidana yang hanya mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil, mulai dari penyidikan hingga putusan. Bukan tempat untuk mencantumkan perlindungan profesi,” ujar Tanak dalam keterangannya pada Minggu (13/7).

Meskipun demikian, Johanis setuju bahwa advokat berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, namun tidak perlu dicantumkan dalam KUHAP.

Johanis menegaskan aturan terkait perlindungan atau impunitas bagi profesi penegak hukum sebaiknya diatur dalam undang-undang sektoral masing-masing. Sebagai contoh, impunitas jaksa diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, dan impunitas hakim diatur dalam Undang-Undang Kehakiman, bukan dalam KUHAP.

“Jika advokat menghendaki impunitas atau perlindungan hukum, hal itu seharusnya diatur dalam Undang-Undang tentang Advokat, seperti halnya perlindungan jaksa diatur dalam UU Kejaksaan,” imbuhnya.

Tanak pun berharap para pembuat undang-undang dapat mempertimbangkan ulang substansi pasal tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam penempatan norma hukum dalam sistem perundang-undangan nasional.

“Bukan dengan cara mencantumkan dalam Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) seperti yang diatur dalam Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP,” pungkasnya

Seperti diketahui, aturan mengenai impunitas advokat masuk dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP. Klausul tersebut berbunyi bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan”. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya