Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap terdapat 334 pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, ada 10 substansi pokok baru.
"Dalam Revisi UU KUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal ini terdapat beberapa substansi pokok baru," kata Habiburokhman saat rapat kerja (raker) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Berikut ini adalah daftar substansi pokok baru dalam revisi KUHAP yang tengah dibahas DPR dan pemerintah:
Baca juga : Pakar Hukum: RKUHAP Harus Seimbang dan tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan
Habiburokhman menekankan bahwa KUHAP saat ini dianggap tidak lagi memadai dalam memberikan perlindungan hukum yang setara bagi warga negara.
Selain itu, peran advokat dalam melindungi seseorang dalam proses hukum sangat kecil. Sehingga terjadi intimidasi dan pelanggaran.
Revisi KUHAP 2025 bertujuan untuk menjamin aparat penegak hukum bekerja lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia, tanpa mengurangi kewenangan institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Dalam revisi ini, penekanan diberikan pada implementasi keadilan restoratif, penguatan peran advokat, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang terlibat dalam proses hukum.
"Revisi UU KUHAP diharapkan akan memberi keseimbangan antara state atau negara dengan warga negara dalam proses hukum," ujar Habiburokhman. (P-4)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
DPR Sebut Kapolri Legowo Dukung Reformasi Hukum dalam revisi KUHAP
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved