Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KETUA Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap terdapat 334 pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, ada 10 substansi pokok baru.
"Dalam Revisi UU KUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal ini terdapat beberapa substansi pokok baru," kata Habiburokhman saat rapat kerja (raker) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Berikut ini adalah daftar substansi pokok baru dalam revisi KUHAP yang tengah dibahas DPR dan pemerintah:
Baca juga : Pakar Hukum: RKUHAP Harus Seimbang dan tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan
Habiburokhman menekankan bahwa KUHAP saat ini dianggap tidak lagi memadai dalam memberikan perlindungan hukum yang setara bagi warga negara.
Selain itu, peran advokat dalam melindungi seseorang dalam proses hukum sangat kecil. Sehingga terjadi intimidasi dan pelanggaran.
Revisi KUHAP 2025 bertujuan untuk menjamin aparat penegak hukum bekerja lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia, tanpa mengurangi kewenangan institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Dalam revisi ini, penekanan diberikan pada implementasi keadilan restoratif, penguatan peran advokat, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang terlibat dalam proses hukum.
"Revisi UU KUHAP diharapkan akan memberi keseimbangan antara state atau negara dengan warga negara dalam proses hukum," ujar Habiburokhman. (P-4)
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Ada beberapa tindakan dalam RUU KUHAP yang dikecualikan untuk KPK.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Rencana pemberlakuan asas dominus litis secara mutlak dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai kritik dari sejumlah pakar hukum
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved