Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PANITIA seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah memberikan masing-masing 10 nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelahnya, Presiden Jokowi akan mengirimkan 10 nama tersebut ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Dari 10 nama itu, nantinya akan dipilih lima orang untuk memegang jabatan pimpinan KPK.
10 nama capim KPK itu memiliki latar belakang beragam, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga advokat. Berikut profil lengkap 10 capim KPK:
Baca juga : Istana: Jokowi atau Prabowo yang Mengirimkan Capim KPK ke DPR Tidak Masalah
1. Poengky Indarti
Poengky Indarti merupakan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dua periode, 2016-2020 dan 2020-2024. Perempuan kelahiran Surabaya, 18 Februari 1970 ini merupakan lulusan Universitas Airlangga dan Master of Law Northwestern University Chicago. Ia sebelumnya aktif sebagai aktivis HAM di LBH Surabaya (1991-2000), YLBHI (2000), Kontras (2001-2003), dan Imparsial (2003-2015).
Pada tahun 2002 berdiri Imparsial The Indonesian Human Right Monitor (Imparsial), Poengky tercatat sebagai salah satu pendiri LSM dari 18 orang penggerak HAM lainnya. Imparsial sendiri adalah salah satu LSM yang bergerak di bidang pengawasan dan penyelidikan pelanggaran HAM di Indonesia. Selanjutnya la menjabat beberapa kedudukan di Imparsial meliputi Direktur Ekstemal, Managing Director, Direktur Eksekutif, dan Peneliti Senior.
Baca juga : Pansel Serahkan Nama-nama Capim dan Dewas KPK ke Jokowi Hari Ini
2. Setyo Budiyanto
Komjen Setyo Budiyanto merupakan mantan Kapolda Sulawesi Utara yang menggantikan Irjen Mulyatno. Saat ini, Setyo menjabat sebagai perwira tinggi di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan ditugaskan di Kementerian Pertanian.
Selama di kepolisian, Setyo pernah menjadi Kasat Tipikor Ditreskrim Polda Lampung dan Kasat Tipikor Polda Papua. Dia juga pernah menjadi i Wadirreskrim Polda Papua dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua. Setyo pernah menjabat sebagai Koordinator Supervisi Penindak (Korsupdak) di Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : ICW Soroti Independensi Capim KPK Berlatar Belakang Penegak Hukum
3. Djoko Poerwanto
Irjen Djoko Poerwanto merupakan Kapolda Kalimantan Tengah sejak 2023. Djoko merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 dan sepanjang kariernya di Korps Bhayangkara, Djoko juga pernah menjabat sebagai Wakasat Serse Polres Bekasi Polda Metro Jaya. Lalu, Kasat Serse Polres Bekasi Polda Metro Jaya, Kabag Reserse Umum Polda Jambi, Wakapolres Kerinci, Kabag Ops Poltabes Jambi, Kasubbag Seleksi Ditpers Polda Jambi, Kanit I Reserse Umum Polda Jambi.
Kemudian, Kasat II Tipidkor Polda Jambi, Kabag Analis Ditnarkoba Polda Jambi, Kasubdit III Tipidkor Polda Jawa Tengah, Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada KPK), Kabagops Dittipidkor Bareskrim Polri (2012).
Setelah itu, Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri (2013), Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2018), Dirtipidkor Bareskrim Polri (2019), dan Kapolda Nusa Tenggara Barat (2021). Djoko juga pernah bertugas sebagai penyidik di KPK.
Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup
Kinerja Djoko sempat mendapat sorotan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Salah satu catatan khusus yang diberikan PBHI adalah Djoko yang pernah mengeluarkan Maklumat tentang Larangan Demonstrasi di muka umum pada Mei 2022. Hal itu dilakukan Djoko ketika menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain itu, Djoko juga dinilai tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terakhir, Djoko melaporkan total harta kekayaannya pada 31 Desember 2023 yang dinilai PBHI sebagai pelanggaran karena tidak patuh dalam pelaporan tahunan LHKPN.
4. Ida Budhiati
Ida Budhiati adalah mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ida memiliki peran dalam menjatuhkan sanksi serta menegakkan aturan etik terhadap penyelenggara pemilu.
Ida juga pernah menjadi komisioner KPU Jateng dari 2003-2012, dan KPU RI pada periode 2012-2017. Ida memiliki berlatar belakang advokat pada 1990an hingga 2000an dan aktif di LBH Semarang dan LBHAPIK.
5. Johanis Tanak
Johanis Tanak merupakan Wakil Ketua KPK petahana. Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri terkait kasus etik yang diusut Dewan Pengawas KPK.
Johanis Tanak memiliki latar belakang sebagai jaksa dan pernah menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sebagai Komisioner KPK, Johanis Tanak pernah tersandung dugaan pelanggaran etik terkait hubungannya dengan eks Plh Dirjen Minerba. ICW pernah melaporkan Johanis Tanak atas dugaan pelanggaran etik karena diduga berkomunikasi dengan pihak yang saat itu sedang berperkara di KPK. Namun, Johanis Tanak dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Dewan Pengawas KPK.
6. Fitroh Rohcahyanto
Fitroh Rohcahyanto merupakan jaksa yang pernah menjadi Direktur Penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fitroh dilantik sebagai direktur penuntutan KPK pada 16 September 2019. Ia adalah jaksa fungsional pada KPK.
Fitroh dikenal sebagai jaksa dalam berbagai kasus korupsi besar. Tercatat Fitroh pernah menjadi tim jaksa KPK dalam kasus korupsi suap proyek yang menjerat Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara pada tahun 2013. Ketika itu Fitroh bersama tim jaksa KPK menuntut Hidayat Batubara hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Selain itu Fitroh juga pernah masuk dalam tim jaksa KPK dalam kasus korupsi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.
7. Agus Joko Pramono
Agus Joko Pramono merupakan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2023. Selain itu, Agus pernah menjabat sebagai Komite Penasihat Pemeriksaan Independen (IAAC), anggota Inisiatif Pengembangan INTOSAI (IDI), dan anggota BPK periode 2013-2019.
Lepas dari BPK pada 2023, Nama Agus Joko Pramono sempat menjadi sorotan lantaran dikaitkan dengan transaksi mencurigakan Rp115 miliar di Kebumen, Jawa Tengah pada 2013.
Sorotan ini diberikan, saat serah terima jabatan (sertijab) anggota BPK Slamet Edy Purnomo yang menggantikan Agus Joko Pramono.
Saat sertijab yang digelar pada 1 Agustus 2023 itu, ada karangan bunga yang di parkir di halaman BPK, berasal dari Majelis Anti Korupsi bertuliskan, "Selamat Jalan Bapak AJP dan Madame, Koruptor Rp11 M dan Perusak BPK".
Agus membantah keterkaitannya tersebut dan menegaskan tidak pernah ada pemeriksaan dan konfirmasi terhadap dirinya oleh PPATK.
8. Ibnu Basuki Widodo
Ibnu Basuki Widodo adalah hakim di Pengadilan Tinggi Manado. Ia sebelumnya pernah menjadi pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sepak terjang Ibnu beberapa kali disorot, salah satunya pernah memvonis bebas terdakwa korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada 2010. Selain itu, saat menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2017, ia pernah melarang jurnalis untuk meliput persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
9. Ahmad Alamsyah Saragih
Ahmad Alamsyah Saragih pernah menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2016-2020 dan Ketua Komisi Informasi Pusat RI periode 2009-2013.
Dirinya juga sempat menjadi salah satu panelis dalam debat calon wakil presiden (cawapres) 2024, merumuskan pertanyaan mengenai ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital.
Selama menjabat di Ombudsman, Alamsyah aktif memantau kasus-kasus kontroversial, seperti penanganan perkara ekspor benih lobster, kasus asuransi Jiwasraya, rangkap jabatan komisaris BUMN, hingga penyaluran bantuan sosial Covid-19.
Alamsyah juga memiliki rekam jejak berkarier di lembaga non-pemerintah. Mulai dari Asosiasi Permukiman Kooporatif (Aspek), Initiative for Local Governance (ILGR), hingga The World Bank pada 2002-2008.
10. Michael Rolandi Cesnanta Brata
Michael Rolandi Cesnanta Brata merupakan Komisaris PT Bank DKI sejak Desember 2022. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi anggota Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank DKI.
Michael Rolandi Cesnanta Brata sempat menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Ketika itu yang duduk sebagai terdakwa salah satunya yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.
Saat itu, Jaksa KPK mencecar Michael Rolandi yang merupakan mantan Kepala Inspektorat Pemprov DKI, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2019. Aturan itu terkait penyediaan hunian down payment (DP) Rp0.
Jaksa KPK bertanya kepada Michael terkait tugas khusus Gubernur DKI Anies Baswedan ke PD Sarana Jaya untuk menyediakan hunian kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau rumah DP Rp0. (P-5)
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Penyidik Rossa
Turut hadir pula Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Gumilar Prana Wilga, dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
ewas KPK mempersilakan penyidik menyelesaikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sampai ke tahap persidangan.
Benny mengatakan, pihaknya cuma bisa menindaklanjuti laporan Hasto soal dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkaranya.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.
Investigasi akan mencakup beberapa tuduhan penting, termasuk rencana darurat militer yang gagal dilaksanakan oleh Yoon.
Prajurit TNI AD akan ditugaskan untuk melindungi jaksa dalam bekerja seperti saat bersidang di pengadilan ataupun ketika sedang menjalani proses penyelidikan.
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa oleh TNI dan Polri dicabut
Selain melegitimasi pelindungan jaksa oleh personel TNI, perpres baru itu juga mengatur pelindungan dari Polri untuk anggota keluarga jaksa
Kegagalan untuk memisahkan penegakan hukum (urusan dalam negeri) dan urusan pertahanan adalah langkah nyata membangkitkan dwifungsi TNI itu sendiri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved