Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

ICW Soroti Independensi Capim KPK Berlatar Belakang Penegak Hukum

Indriyani Astuti
08/8/2024 15:40
ICW Soroti Independensi Capim KPK Berlatar Belakang Penegak Hukum
Kurnia Ramadhana(Dok.MI)

Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan hasil tes tertulis kepada masyarakat, Kamis (8/8)

Dari 236 kandidat, Pansel hanya menyisakan 40 orang. Bila dilihat dari nama-namanya, ada setumpuk persoalan yang mesti diulas lebih lanjut, khususnya mengenai dominasi kandidat dengan latar belakang aparat penegak hukum.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, setidaknya 40 persen kandidat (16 orang) yang lolos berasal dari lembaga penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas.

Baca juga : 236 Nama yang Lulus Seleksi Administrasi Capim KPK

“Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja. Potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, hari ini.

Menurut Kurnia, pansel seperti meyakini sebuah “mitos” yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK. Ia menegaskan ada beberapa poin penting berkenaan dengan hasil seleksi kali ini. Pertama, Pansel bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, yakni, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, jika indikasi memberikan karpet merah terbukti.

“Adapun peraturan perundang-undangan itu telah memandatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” terang Kurnia.

Baca juga : Pendaftar Lulus Seleksi Administrasi Capim dan Dewas KPK Diumumkan, Pansel Minta Masukan

Kedua, keberadaan aparat penegak hukum pada level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga.

Analoginya, ujar Kurnia, Pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antirasuah tersebut diminta untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum. Ia khawatir KPK tidak bisa objektif dalam menangani kasus yang melibatkan institusi penegak hukum.

“Oleh karena itu, bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?

Baca juga : Ada Johan Budi dan Sudirman Said, 318 Orang Dinyatakan Lolos Seleksi Capim KPK dan Dewas

Sedangkan menyangkut independensi, sambung Kurnia, baik kandidat yang berasal dari Polri, Kejaksaan, atau Mahkamah Agung, berpotensi memiliki loyalitas ganda. Sebab, saat kelak saat menjabat sebagai Komisioner KPK, secara administratif kedinasan, mereka masih berada di bawah kekuasaan lembaganya terdahulu yang dipimpin oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung.

“Atas kondisi ini, masyarakat khawatir penanganan perkara di KPK tidak objektif. Lagipun, jika dipandang calon-calon dari kalangan penegak hukum memiliki kompetensi yang mumpuni, mengapa mereka tidak diberdayakan di lembaga asalnya?,” cetus dia.

Pada situasi ini, ketegasan pansel untuk menjawab keraguan masyarakat akan diuji. Apabila pada akhirnya Pansel tetap meloloskan sejumlah kandidat yang berasal dari kalangan penegak hukum, sambung dia ICW mendorong agar pansel mendesak mereka untuk tidak hanya menanggalkan jabatan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam UU KPK, akan tetapi juga meminta mundur dari institusi asalnya.

Selain persoalan di atas, ICW juga turut menyoroti tentang tes lanjutan yang akan digelar akhir Agustus 2024. Sebab, ada beberapa nama yang penting ditelusuri secara mendalam rekam jejaknya. Oleh sebab itu, ICW berharap Pansel tidak hanya berdiam diri menunggu informasi yang masuk, akan tetapi bertindak aktif mencari dan menelusuri rekam jejak kandidat.

“Misalnya, jika calon berasal dari internal KPK, maka pansel harus segera berkoordinasi dengan Dewan Pengawas guna menanyakan catatan etik dari proses persidangan yang pernah berlangsung,” tukasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya