Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini mengungkapkan sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Orin menjelaskan sebenarnya dirinya tidak menaruh harapan besar kepada pimpinan KPK yang baru dilantik. Pasalnya, ia menilai komposisi pimpinan yang diisi polisi, jaksa, dan auditor BPK, serta posisi KPK yang berada di rumpun eksekutif membuat KPK tidak bergerak lincah dalam menjalankan tugasnya.
"Sebenarnya tidak terlalu besar harapan terhadap apa yg akan dilakukan oleh lembaga itu saat ini, selain soal komposisinya, masalahnya juga pada substansi hukum secara kelembagaan yang sudah tidak ideal lagi sejak direvisi," kata Orin, kepada Media Indonesia, Senin (16/12).
Namun demikian, Orin mengaku juga ingin KPK menjalankan tugasnya dengan baik. Pertama, ia berharap KPK mampu mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dari hasil korupsi.
"Kedua, KPK tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum dan tidak menjadi alat untuk melayani kepentingan pihak tertentu," kata Orin.
Selanjutnya, ia berharap tak ada lagi pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan pimpinan dan karyawan KPK. Ia mengatakan hal tersebut dapat mencederai dan mencoreng nama KPK di mata publik.
"Mulai dari pegawai hingga pucuk pimpinan tidak mengulang lagi perilaku buruk melanggar etik dan juga peraturan hukum yang ada," katanya.
Selain itu, ia meminta pimpinan KPK turut aktif mengawal perubahan revisi UU KPK, UU Pemberantasan Tipikor, dan RUU Perampasan Aset yang disuarakan sejak lama. Terakhir, ia meminta pimpinan KPK bekerja keras untuk menaikkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.
Adapun Riset Indeks Persepsi Korupsi 2023 yang dilakukan Transparency International mencatat bahwa Indonesia kembali meraih skor 34, sama dengan perolehan Indonesia di tahun 2022. Namun peringkat Indonesia menurun ke peringkat 115 dari 180 negara. Sedangkan di tahun 2022, Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Faj/M-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved