Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini mengungkapkan sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Orin menjelaskan sebenarnya dirinya tidak menaruh harapan besar kepada pimpinan KPK yang baru dilantik. Pasalnya, ia menilai komposisi pimpinan yang diisi polisi, jaksa, dan auditor BPK, serta posisi KPK yang berada di rumpun eksekutif membuat KPK tidak bergerak lincah dalam menjalankan tugasnya.
"Sebenarnya tidak terlalu besar harapan terhadap apa yg akan dilakukan oleh lembaga itu saat ini, selain soal komposisinya, masalahnya juga pada substansi hukum secara kelembagaan yang sudah tidak ideal lagi sejak direvisi," kata Orin, kepada Media Indonesia, Senin (16/12).
Namun demikian, Orin mengaku juga ingin KPK menjalankan tugasnya dengan baik. Pertama, ia berharap KPK mampu mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dari hasil korupsi.
"Kedua, KPK tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum dan tidak menjadi alat untuk melayani kepentingan pihak tertentu," kata Orin.
Selanjutnya, ia berharap tak ada lagi pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan pimpinan dan karyawan KPK. Ia mengatakan hal tersebut dapat mencederai dan mencoreng nama KPK di mata publik.
"Mulai dari pegawai hingga pucuk pimpinan tidak mengulang lagi perilaku buruk melanggar etik dan juga peraturan hukum yang ada," katanya.
Selain itu, ia meminta pimpinan KPK turut aktif mengawal perubahan revisi UU KPK, UU Pemberantasan Tipikor, dan RUU Perampasan Aset yang disuarakan sejak lama. Terakhir, ia meminta pimpinan KPK bekerja keras untuk menaikkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.
Adapun Riset Indeks Persepsi Korupsi 2023 yang dilakukan Transparency International mencatat bahwa Indonesia kembali meraih skor 34, sama dengan perolehan Indonesia di tahun 2022. Namun peringkat Indonesia menurun ke peringkat 115 dari 180 negara. Sedangkan di tahun 2022, Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Faj/M-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved