Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpang Hatorangan mengungkapkan selama ini pihaknya hanya menjalankan tugas yang diatur dalam UU KPK. Namun, di dalam UU tersebut belum menjelaskan sebetulnya bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Dewas.
"Dewas KPK hanya punya tugas belum memiliki kewenangan," kata Tumpak.
Tumpak melanjutkan, berdasarkan Pasal 37b UU KPK setidaknya ada empat tugas yang harus dilakukan oleh Dewas yakni pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Pimpinan dan pegawai KPK, memberi izin atau tidak untuk melakukan penyitaan penggeledahan, hingga penyadapan, menyusun kode etik, dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
"Kami cari-cari dalam UU KPK tidak ada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK. Lazimnya lembaga atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan," ujarnya.
Kurangnya kewenangan Dewas, dikatakan Tumpak, berpotensi menjadi hambatan karena kekurangan aturan. Menurut dia, selama ini, Dewas KPK belum mengalami hambatan karena pihaknya melakukan tugas berdasarkan kesepakatan dengan Pimpinan KPK lantaran memiliki pemikiran yang sama untuk kinerja lembaga.
"Misalnya, dalam pelaksanaan tugas kewenangan Pimpinan KPK, kami jalankan berdasarkan kesepakatan, tiga bulan sekali lakukan koordinasi. Dalam evaluasi itu Dewas sampaikan laporan masyarakat tentang tugas dan pelaksanaan KPK dan ambil kesimpulan ke depan bagaimana," tuturnya.
Baca juga: Wacana Revisi UU KPK Mengemuka
Di sisi lain, Komisi III DPR pun menawarkan untuk menginisiasi revisi Undang-Undang (UU) nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Tawaran tersebut disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani saat menanggapi pernyataan Dewas KPK Tumpak Panggabean tersebut.
"Mencermati apa yang disampaikan (kewenangan) bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," ujar Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3).
Menurut Arsul, kewenangan Dewas memang perlu diperkuat melalui penyempurnaan UU KPK. Jika dirasa memang perlu dilakukan revisi, Arsul mengungkapkan DPR terbuka akan hal tersebut.
"Kalau memang kebutuhan ke depan itu dirasakan tidak menunjang sebuah performance atau kinerja sebuah kelembagaan lebih baik lagi, ya monggo," jelasnya.(OL-5)
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Timwas DPR RI soroti rasio tak ideal tenaga medis haji Indonesia. Usul bangun RS Haji di Makkah demi layanan lebih maksimal bagi jemaah.
Anggota DPR Maman Imanulhaq menyoroti pentingnya kesiapan digital, seleksi kesehatan, dan pembagian peran otoritas dalam sistem haji baru Arab Saudi.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Satori, mendorong evaluasi total terhadap petugas haji Indonesia.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved