Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpang Hatorangan mengungkapkan selama ini pihaknya hanya menjalankan tugas yang diatur dalam UU KPK. Namun, di dalam UU tersebut belum menjelaskan sebetulnya bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Dewas.
"Dewas KPK hanya punya tugas belum memiliki kewenangan," kata Tumpak.
Tumpak melanjutkan, berdasarkan Pasal 37b UU KPK setidaknya ada empat tugas yang harus dilakukan oleh Dewas yakni pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Pimpinan dan pegawai KPK, memberi izin atau tidak untuk melakukan penyitaan penggeledahan, hingga penyadapan, menyusun kode etik, dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
"Kami cari-cari dalam UU KPK tidak ada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK. Lazimnya lembaga atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan," ujarnya.
Kurangnya kewenangan Dewas, dikatakan Tumpak, berpotensi menjadi hambatan karena kekurangan aturan. Menurut dia, selama ini, Dewas KPK belum mengalami hambatan karena pihaknya melakukan tugas berdasarkan kesepakatan dengan Pimpinan KPK lantaran memiliki pemikiran yang sama untuk kinerja lembaga.
"Misalnya, dalam pelaksanaan tugas kewenangan Pimpinan KPK, kami jalankan berdasarkan kesepakatan, tiga bulan sekali lakukan koordinasi. Dalam evaluasi itu Dewas sampaikan laporan masyarakat tentang tugas dan pelaksanaan KPK dan ambil kesimpulan ke depan bagaimana," tuturnya.
Baca juga: Wacana Revisi UU KPK Mengemuka
Di sisi lain, Komisi III DPR pun menawarkan untuk menginisiasi revisi Undang-Undang (UU) nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Tawaran tersebut disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani saat menanggapi pernyataan Dewas KPK Tumpak Panggabean tersebut.
"Mencermati apa yang disampaikan (kewenangan) bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," ujar Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3).
Menurut Arsul, kewenangan Dewas memang perlu diperkuat melalui penyempurnaan UU KPK. Jika dirasa memang perlu dilakukan revisi, Arsul mengungkapkan DPR terbuka akan hal tersebut.
"Kalau memang kebutuhan ke depan itu dirasakan tidak menunjang sebuah performance atau kinerja sebuah kelembagaan lebih baik lagi, ya monggo," jelasnya.(OL-5)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved