Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpang Hatorangan mengungkapkan selama ini pihaknya hanya menjalankan tugas yang diatur dalam UU KPK. Namun, di dalam UU tersebut belum menjelaskan sebetulnya bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Dewas.
"Dewas KPK hanya punya tugas belum memiliki kewenangan," kata Tumpak.
Tumpak melanjutkan, berdasarkan Pasal 37b UU KPK setidaknya ada empat tugas yang harus dilakukan oleh Dewas yakni pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Pimpinan dan pegawai KPK, memberi izin atau tidak untuk melakukan penyitaan penggeledahan, hingga penyadapan, menyusun kode etik, dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
"Kami cari-cari dalam UU KPK tidak ada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK. Lazimnya lembaga atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan," ujarnya.
Kurangnya kewenangan Dewas, dikatakan Tumpak, berpotensi menjadi hambatan karena kekurangan aturan. Menurut dia, selama ini, Dewas KPK belum mengalami hambatan karena pihaknya melakukan tugas berdasarkan kesepakatan dengan Pimpinan KPK lantaran memiliki pemikiran yang sama untuk kinerja lembaga.
"Misalnya, dalam pelaksanaan tugas kewenangan Pimpinan KPK, kami jalankan berdasarkan kesepakatan, tiga bulan sekali lakukan koordinasi. Dalam evaluasi itu Dewas sampaikan laporan masyarakat tentang tugas dan pelaksanaan KPK dan ambil kesimpulan ke depan bagaimana," tuturnya.
Baca juga: Wacana Revisi UU KPK Mengemuka
Di sisi lain, Komisi III DPR pun menawarkan untuk menginisiasi revisi Undang-Undang (UU) nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Tawaran tersebut disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani saat menanggapi pernyataan Dewas KPK Tumpak Panggabean tersebut.
"Mencermati apa yang disampaikan (kewenangan) bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," ujar Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3).
Menurut Arsul, kewenangan Dewas memang perlu diperkuat melalui penyempurnaan UU KPK. Jika dirasa memang perlu dilakukan revisi, Arsul mengungkapkan DPR terbuka akan hal tersebut.
"Kalau memang kebutuhan ke depan itu dirasakan tidak menunjang sebuah performance atau kinerja sebuah kelembagaan lebih baik lagi, ya monggo," jelasnya.(OL-5)
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved