Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Wacana Revisi UU KPK Mengemuka

Dhika Kusuma Winata
10/3/2021 18:20
Wacana Revisi UU KPK Mengemuka
Komisi Pemberantasan Korupsi(DOK MI)

ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani menggulirkan wacana untuk merevisi kembali undang-undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PPP menyebut perubahan UU KPK dimungkinkan untuk menyempurnakan hal-hal yang dirasa kurang demi meningkatkan kinerja KPK.

"Bagaimana kalau undang-undang KPK kita revisi lagi. Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri. Hemat saya memang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu ada hal-hal yang harus disempurnakan," kata Arsul dalam rapat dengan pimpinan KPK dan Dewas di Gedung DPR Jakarta, Rabu (10/3).

Wakil Ketua Umum PPP itu mengatakan ia terbuka untuk mendorong revisi kembali UU KPK jika hal itu untuk menunjang peningkatan kinerja. Ia meminta agar usulan revisi itu datang dari internal KPK.

Wacana mengubah kembali UU KPK yang disampaikan Arsul itu menanggapi pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean soal kinerja Dewan Pengawas (Dewas). Tumpak yang ditanyai terkait kinerja menyatakan selama ini Dewas tak memiliki kendala berarti dalam menjalankan tugas sesuai UU KPK. Tumpak mengeluhkan persoalan di Dewas yang tak memiliki kewenangan. Pasalnya, UU KPK hanya mengatur mengenai tugas-tugas Dewas tapi tak mengatur kewenangan.

Meski begitu, Tumpak menegaskan persoalan itu tak bermaksud Dewas KPK saat ini meminta-minta adanya kewenangan. Ia mengatakan soal kewenangan itu ke depan akan diperlukan.

"Tetapi sekali lagi tidak bermaksud untuk meminta-minta wewenang. Saya berpikir ke depan setelah opung ini (Tumpak) tidak ada lagi apa jadinya kalau tidak dicantumkan wewenang (Dewas)," katanya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya