Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani menggulirkan wacana untuk merevisi kembali undang-undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PPP menyebut perubahan UU KPK dimungkinkan untuk menyempurnakan hal-hal yang dirasa kurang demi meningkatkan kinerja KPK.
"Bagaimana kalau undang-undang KPK kita revisi lagi. Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri. Hemat saya memang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu ada hal-hal yang harus disempurnakan," kata Arsul dalam rapat dengan pimpinan KPK dan Dewas di Gedung DPR Jakarta, Rabu (10/3).
Wakil Ketua Umum PPP itu mengatakan ia terbuka untuk mendorong revisi kembali UU KPK jika hal itu untuk menunjang peningkatan kinerja. Ia meminta agar usulan revisi itu datang dari internal KPK.
Wacana mengubah kembali UU KPK yang disampaikan Arsul itu menanggapi pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean soal kinerja Dewan Pengawas (Dewas). Tumpak yang ditanyai terkait kinerja menyatakan selama ini Dewas tak memiliki kendala berarti dalam menjalankan tugas sesuai UU KPK. Tumpak mengeluhkan persoalan di Dewas yang tak memiliki kewenangan. Pasalnya, UU KPK hanya mengatur mengenai tugas-tugas Dewas tapi tak mengatur kewenangan.
Meski begitu, Tumpak menegaskan persoalan itu tak bermaksud Dewas KPK saat ini meminta-minta adanya kewenangan. Ia mengatakan soal kewenangan itu ke depan akan diperlukan.
"Tetapi sekali lagi tidak bermaksud untuk meminta-minta wewenang. Saya berpikir ke depan setelah opung ini (Tumpak) tidak ada lagi apa jadinya kalau tidak dicantumkan wewenang (Dewas)," katanya. (OL-15)
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved