Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani menggulirkan wacana untuk merevisi kembali undang-undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PPP menyebut perubahan UU KPK dimungkinkan untuk menyempurnakan hal-hal yang dirasa kurang demi meningkatkan kinerja KPK.
"Bagaimana kalau undang-undang KPK kita revisi lagi. Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri. Hemat saya memang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu ada hal-hal yang harus disempurnakan," kata Arsul dalam rapat dengan pimpinan KPK dan Dewas di Gedung DPR Jakarta, Rabu (10/3).
Wakil Ketua Umum PPP itu mengatakan ia terbuka untuk mendorong revisi kembali UU KPK jika hal itu untuk menunjang peningkatan kinerja. Ia meminta agar usulan revisi itu datang dari internal KPK.
Wacana mengubah kembali UU KPK yang disampaikan Arsul itu menanggapi pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean soal kinerja Dewan Pengawas (Dewas). Tumpak yang ditanyai terkait kinerja menyatakan selama ini Dewas tak memiliki kendala berarti dalam menjalankan tugas sesuai UU KPK. Tumpak mengeluhkan persoalan di Dewas yang tak memiliki kewenangan. Pasalnya, UU KPK hanya mengatur mengenai tugas-tugas Dewas tapi tak mengatur kewenangan.
Meski begitu, Tumpak menegaskan persoalan itu tak bermaksud Dewas KPK saat ini meminta-minta adanya kewenangan. Ia mengatakan soal kewenangan itu ke depan akan diperlukan.
"Tetapi sekali lagi tidak bermaksud untuk meminta-minta wewenang. Saya berpikir ke depan setelah opung ini (Tumpak) tidak ada lagi apa jadinya kalau tidak dicantumkan wewenang (Dewas)," katanya. (OL-15)
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved