Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA tanggal 25-26 Jumadilakhir 1447 bertepatan 16-17 Desember 2025, diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Pakar Internasional Astronomi Islam oleh Persatuan Falak Syar’ie Malaysia (PFSM) bertempat di The Everly Hotel, Putrajaya. Pertemuan prestisius ini mempertemukan para ulama, astronom, ahli fikih, peneliti, dan pendidik terkemuka dari Malaysia serta berbagai negara.
Konferensi ini dilatarbelakangi oleh kesadaran akan kebutuhan mendesak untuk memajukan bidang astronomi Islam—atau yang dikenal sebagai falak syar'i—agar lebih kuat secara ilmiah, sahih secara yurisprudensial, dan terkoordinasi secara global. Setelah mendengarkan pidato utama, ceramah khusus, serta pandangan dari empat panel pakar yang berbeda, konferensi merumuskan sejumlah resolusi penting yang disebut Deklarasi Kuala Lumpur 2025.
Salah satu isu pokok yang dibahas ialah urgensi hadirnya satu kalender Hijriah global yang mapan. Para peserta memandang bahwa penyatuan kalender bukan sekadar pilihan teknis, melainkan kebutuhan peradaban yang nyata bagi persatuan umat Islam dan efisiensi pengelolaan urusan keagamaan maupun sipil.
Konferensi menegaskan bahwa kalender global bukanlah bentuk pemaksaan modernitas, melainkan konsekuensi logis dari penerapan prinsip-prinsip penanggalan Islam yang bersifat universal dalam dunia yang telah mengglobal. Persoalan utama yang dihadapi bukan terletak pada keterbatasan sains atau kelemahan fikih, melainkan pada ketidakkonsistenan penerapan, lemahnya pemahaman, serta kurangnya kemauan politik.
Selain itu, konferensi mengapresiasi peran MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dalam kerja sama regional. Konferensi merekomendasikan pendekatan bertahap. Setelah itu mendorong unifikasi global secara langsung, disarankan untuk membangun kepercayaan dan konsistensi terlebih dahulu di dalam blok-blok regional seperti MABIMS, Timur Tengah, dan Afrika Utara. Para peserta juga menyerukan penguatan keselarasan antara kriteria astronomi ilmiah dan prinsip-prinsip fikih melalui dialog berkelanjutan antara ulama dan astronom di tingkat global.
Konferensi menegaskan pula pentingnya modernisasi pendidikan falak di semua jenjang, dari kurikulum sekolah hingga program pendidikan tinggi dan pelatihan bagi mufti, hakim, serta aparatur keagamaan. Lembaga pendidikan didorong mengembangkan modul yang mengintegrasikan syariah, astronomi, instrumentasi, sains atmosfer, dan teknologi digital. Peningkatan dukungan terhadap edukasi publik juga ditekankan, dengan mengakui peran strategis organisasi nonpemerintah, observatorium nasional, planetarium, dan organisasi astronomi pemuda. Bahkan diusulkan pembentukan pusat nasional pendidikan dan diseminasi falak sebagai lembaga koordinatif.
Para peserta konferensi menyerukan pembentukan jejaring global antarlembaga dan organisasi astronomi Islam untuk memperkuat kerja sama, pertukaran data, dan pengembangan kapasitas. Para pembuat kebijakan perlu dibekali pemahaman komprehensif mengenai dimensi ilmiah astronomi Islam, prinsip-prinsip fikih, dan strategi implementasi kalender Hijriah terpadu. Advokasi terarah diperlukan untuk menyampaikan urgensi penyelesaian fragmentasi Kalender Hijriah dalam konteks persatuan umat Islam global.
Harapan tersebut setidaknya menemukan wujud nyatanya melalui implementasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sejak 1 Muharam 1447 H/26 Juni 2025 oleh Muhammadiyah. Hal ini merupakan tonggak penting dalam perkembangan wacana sistem penanggalan Islam masa kini. Inisiatif ini mendapat sambutan hangat dari berbagai lapisan masyarakat sejak pertama kali diperkenalkan.
Dukungan positif tidak hanya datang dari para ahli astronomi dan peneliti ilmu falak, tetapi juga dari masyarakat umum yang selama ini mengalami kesulitan akibat ketidakseragaman dalam menetapkan permulaan bulan Kamariah. Muncul optimisme kuat bahwa umat Muslim di seluruh dunia dapat memiliki sistem penanggalan yang solid, berbasis agama dan sains, serta dapat dijadikan rujukan bersama tanpa terhalang oleh batasan wilayah geografis atau perbedaan dalam pendekatan perhitungan astronomis dan observasi hilal.
Dari segi konsep, KHGT menghadirkan cita-cita mulia yakni menyatukan tanggal dan hari untuk semua negara di belahan dunia. Maksud dari gagasan ini ialah memungkinkan seluruh umat Islam, terlepas dari lokasi mereka, memasuki bulan Hijriah yang baru secara bersamaan menggunakan kriteria astronomis yang telah disepakati bersama. Hal ini menjadikan unsur kepastian, ketertiban, dan keseragaman sebagai pilar utama sistem kalender ini.
Di era globalisasi dengan tingkat mobilitas manusia yang sangat tinggi seperti sekarang, urgensi untuk memiliki penanggalan Islam yang terstandardisasi secara internasional semakin tidak dapat diabaikan. Penyusunan jadwal ibadah, kegiatan kemasyarakatan, dan program institusional akan jauh lebih efisien bila kepastian tanggal sudah dapat diprediksi dengan akurat sejak jauh-jauh hari.
Meski demikian, dalam masa transisi pelaksanaan di lapangan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Menjelang dimulainya Ramadan 1447 H, perdebatan di ruang publik kembali mencuat. Masyarakat mulai membahas dan mempertanyakan adanya perbedaan antara penetapan yang diumumkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan keputusan yang dikeluarkan Diyanet Turki.
Muhammadiyah melalui maklumatnya menyatakan bahwa Ramadan 1447 H dimulai pada tanggal 18 Februari 2026, sedangkan Diyanet Turki menetapkannya pada 19 Februari 2026. Perbedaan penetapan ini menimbulkan pertanyaan fundamental, mengapa dalam konteks kalender yang diklaim bersifat global, masih terdapat ketidakseragaman dalam penentuan tanggal?
Kondisi ini mengindikasikan bahwa penerapan sistem penanggalan global bukan semata-mata masalah teknis dalam bidang astronomi, tetapi juga menyangkut aspek koordinasi kelembagaan, kewenangan penetapan, dan kesepakatan bersama. Dari perspektif ilmiah, kriteria dan parameter yang diterapkan dapat diterangkan dan dibuktikan kebenarannya secara akademis. Meski demikian, dalam tataran praktis, adanya perbedaan dalam memaknai kriteria tertentu, penentuan cakupan wilayah geografis, atau mekanisme pengambilan keputusan dapat memunculkan variasi hasil. Pada titik inilah urgensi pengelolaan kolaboratif dalam sistem penanggalan global menjadi sangat krusial.
Merespons perbedaan yang terjadi, sebagian pihak pengguna KHGT berpendapat bahwa pendekatan yang diterapkan tidak boleh hanya mengedepankan aspek saintifik semata. Pertimbangan kemaslahatan umat perlu menjadi bagian integral, terutama dalam periode transisi penggunaan sistem yang baru.
Perpindahan menuju penanggalan global membutuhkan tahapan penyesuaian, baik di level kelembagaan maupun budaya masyarakat. Jika perbedaan teknis ditangani tanpa kepekaan terhadap implikasi sosialnya, risiko munculnya konflik kesetiaan di kalangan umat bisa terjadi. Para pengguna KHGT berpotensi mengalami dilema dalam menentukan pilihan, apalagi bila mereka memiliki keterikatan emosional dengan lembaga keagamaan tertentu.
Maka dari itu, menjaga keutuhan dan solidaritas di antara pengguna KHGT harus diposisikan sebagai agenda utama. Kaidah maslahat dalam usul fikih mengajarkan bahwa kebijakan yang bersifat publik seyogianya mempertimbangkan dampak yang lebih luas terhadap kesatuan dan kestabilan umat. Dalam kerangka ini, mempertahankan kekompakan internal komunitas pengguna KHGT merupakan strategi penting supaya cita-cita besar penanggalan global tidak terganggu oleh friksi yang sejatinya bisa diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
KONSORSIUM KHGT
Sebagai bentuk ijtihad masa kini yang mengintegrasikan perspektif fikih dan ilmu astronomi, KHGT membutuhkan kerangka institusional yang sanggup menangani perbedaan pendapat secara terorganisasi. Proses ijtihad tidak cukup hanya sampai pada tahap penetapan kriteria, tetapi harus dilanjutkan dengan pengelolaan pelaksanaannya. Keberagaman perspektif dalam koridor metodologi merupakan keniscayaan yang lumrah dalam khazanah intelektual Islam. Akan tetapi, perbedaan tersebut harus diarahkan untuk mencapai kesepahaman melalui jalur dialog dan musyawarah yang tersistematis.
Dalam konteks inilah kehadiran konsorsium KHGT menjadi sangat penting dan mendesak. Konsorsium ini dapat menjalankan fungsi sebagai wadah resmi yang menyatukan para ahli astronomi Islam, cendekiawan fikih, representasi institusi keagamaan, serta pihak berwenang yang berkepentingan dalam penerapan kalender. Lewat wadah ini, berbagai isu yang berpotensi memicu perbedaan dapat didiskusikan secara transparan, berbasis keilmuan, dan berargumentasi kuat. Kesimpulan musyawarah yang dihasilkan selanjutnya dapat menjadi rujukan bersama sehingga tidak ada pihak yang bergerak secara independen tanpa koordinasi.
Konsorsium KHGT juga dapat mengemban peran dalam merumuskan panduan teknis yang lebih detail terkait aplikasi kriteria, tata cara pengambilan keputusan, serta protokol komunikasi kepada publik. Keterbukaan dalam proses formulasi keputusan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem ini. Di samping itu, konsorsium dapat menjadi wadah evaluasi rutin untuk mengukur konsistensi penerapan serta melakukan adjustment bila ditemukan hambatan dalam praktiknya.
Prinsip ra's al-hikmah al-musyawarah—bahwa esensi tertinggi dari kebijaksanaan ada pada musyawarah—menjadi pijakan moral dalam pembentukan konsorsium ini. Musyawarah bukan hanya ritual administratif, melainkan upaya bersama untuk menemukan solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak. Dalam rekam jejak peradaban Islam, tradisi bermusyawarah telah menjadi mekanisme vital dalam memecahkan problem umat yang rumit.
Dengan merevitalisasi spirit tersebut dalam rangka penanggalan global, KHGT tidak hanya tampil sebagai hasil kalkulasi astronomis semata, tetapi juga sebagai buah kesepakatan kolektif yang komprehensif.
Lebih dari itu, kehadiran konsorsium akan menguatkan eksistensi KHGT dalam skala global. Sistem penanggalan yang bersifat universal membutuhkan jaringan kerja sama antarnegara dan antarinstitusi. Tanpa koordinasi yang kokoh, kemungkinan munculnya perbedaan akan terus berlanjut dan dapat mengikis kepercayaan terhadap konsep global itu sendiri. Dengan tersedianya wadah permanen yang mengawasi pelaksanaan, setiap potensi perbedaan dapat ditangani sejak dini sebelum berkembang menjadi perdebatan di ranah publik.
Pada hakikatnya, sasaran utama KHGT ialah mewujudkan keseragaman waktu dalam pelaksanaan ibadah sebagai manifestasi kesatuan umat Muslim di seluruh dunia. Konsep satu hari satu tanggal bukan sekadar formula teknis belaka, melainkan cerminan dari kesadaran bersama bahwa umat Islam merupakan satu kesatuan komunitas global yang saling terhubung.
Untuk merealisasikan visi ini dibutuhkan komitmen kolektif, kematangan dalam merespons perbedaan, serta kesediaan untuk melakukan musyawarah dalam menghadapi setiap masalah yang muncul.
Melalui pembentukan konsorsium KHGT, upaya menuju pencapaian visi tersebut menjadi lebih nyata dan terukur. Konsorsium akan berperan sebagai arena dialog, sentral koordinasi, sekaligus penopang solidaritas. Lewat mekanisme musyawarah yang terorganisasi dan berlandaskan pada justifikasi ilmiah serta pertimbangan maslahat umat, KHGT memiliki prospek yang kuat untuk berkembang menjadi sistem penanggalan Islam yang sejatinya menyatukan.
Dengan cara ini, gagasan satu hari satu tanggal di seluruh penjuru dunia bukan lagi sekadar konsep ideal yang normatif, melainkan program riil yang diwujudkan melalui upaya kolektif dan kearifan bersama.
Berdasarkan uraian tersebut, Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) semakin memperoleh perhatian untuk diimplementasikan secara lebih luas di dunia Islam. Oleh sebab itu, sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi sebuah keniscayaan agar gagasan ini tidak berhenti pada tataran konseptual semata, melainkan benar-benar dipahami dan diterima oleh berbagai kalangan.
Langkah awal dapat dimulai dari kawasan MABIMS, kemudian diperluas ke negara-negara seperti Thailand dan Filipina, serta menjangkau kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara. Dalam konteks ini, jejaring Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) dapat dimanfaatkan sebagai sarana strategis untuk melakukan diseminasi secara sistematis dan berkesinambungan.
Wa Allahu A’lam bi as-Sawab
.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved