Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAKSUD hati ingin memperbaiki target sasaran dan mencegah kemungkinan terjadinya bias pemanfaat program bantuan sosial. Namun, karena pemuthakiran data yang dilakukan tidak didukung basis data yang benar-benar akurat, yang terjadi kemudian ialah kekeliruan yang merugikan masyarakat miskin.
Akibat penonaktifan kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK), banyak warga miskin kaget karena tidak lagi memiliki akses pada layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi sorotan publik karena dinilai tidak adil.
Kebijakan bagi peserta PBI-JK yang berlaku sejak 1 Februari 2026 itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 dengan alasan pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Masalah muncul tatkala banyak warga miskin baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat sudah berada di berbagai fasilitas kesehatan.
Bisa dibayangkan, apa yang terjadi ketika banyak pasien cuci darah sudah tiba di rumah sakit, ternyata mereka nama mereka tidak lagi tercantum sebagai warga yang berhak mendapatkan layanan kesehatan. Proses mengurus reaktivasi yang membutuhkan waktu dan tenaga justru menyebabkan warga miskin yang sakit makin menderita. Kasus itu memperlihatkan bahwa dalam layanan kesehatan, kekeliruan data tidak sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut keselamatan dan bahkan nyawa warga.
FAKTOR PENYEBAB
PBI ialah sebuah program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa Jaminan Kesehatan Nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya dalam berobat atau mencari kesembuhan. Biaya pasien dari keluarga miskin yang sakit menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Warga miskin yang selama ini menggantungkan akses layanan kesehatan mereka pada subsidi pemerintah tentu kaget ketika fasilitas itu tiba-tiba dicabut. Berdasarkan laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), misalnya, di berbagai rumah sakit banyak pasien yang ditolak layanan oleh rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif. Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah.
Pasien yang penyakitnya tergolong gawat seperti itu tentu berisiko juga mereka tidak lagi terlayani karena prosedur administrasi yang abai pada keselamatan jiwa mereka. Dalam hal itu, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab kenapa warga miskin yang sebelumnya terdaftar tiba-tiba dinonaktifkan.
Pertama, karena secara administratif data peserta Jaminan Kesehatan Nasional tidak ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Seperti dinyatakan pemerintah bahwa data soal kemiskinan masyarakat itu sifatnya dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan sekali sehingga warga yang dianggap tidak lagi miskin otomatis hilang dari basis data yang ada.
Di tengah keterbatasan anggaran yang dimiliki pusat dan daerah, harus diakui tidak sedikit pemerintah daerah yang terpaksa harus mengurangi penerima manfaat kartu PBI-JK. Meski penonaktifan peserta PBI-JK dilakukan atas dasar observasi lapangan dan hasil verifikasi yang sifatnya bottom-up, sejauh mana akurasinya bagaimanapun masih terbuka untuk diperdebatkan.
Kedua, karena mobilitas sosial vertikal yang dialami sebagian warga miskin. Akibat perbaikan usaha dan kondisi ekonomi, sebagian warga miskin bisa saja kemudian tidak lagi miskin. Bisa jadi karena peserta sudah berada di desil 6-10 berdasarkan hasil ground checking dan verifikasi terbaru Kemensos, sebagian warga miskin akhirnya tidak lagi berhak mendapatkan bantuan layanan kesehatan. Selama ini, bantuan BJPS Kesehatan PBI diprioritaskan hanya pada masyarakat yang tergolong kalangan ke bawah atau miskin ekstrem di desil 1-5.
Warga miskin yang anggota keluarganya mengadu nasib bekerja sebagai TKI/TKW atau yang dulunya menganggur kini sudah mendapatkan pekerjaan tentu nasib mereka sudah berubah. Mereka tidak lagi miskin ekstrem. Bagi warga miskin yang sudah berubah nasib itu, tentu mereka tidak lagi berhak memegang kartu PBI.
Ketiga, berkaitan dengan penerapan sistem kuota bagi warga miskin yang berhak mendapatkan bantuan layanan kesehatan. Seperti dikatakan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar bahwa pemerintah mematok kuota peserta PBI pada angka 96,8 juta orang. Dengan kuota yang kaku, jika ada peserta baru yang masuk, peserta lain harus keluar agar jumlahnya tetap sama. Penerapan sistem kuota dan skema seperti itu, mau tidak mau, akan berisiko mengorbankan warga miskin yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan.
Lebih dari sekadar persoalan pemutakhiran data, kasus warga miskin yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI-JK sesungguhnya mencerminkan problem struktural tentang bagaimana negara mengelola kuota bantuan, menyeimbangkan kebutuhan riil masyarakat dengan kemampuan anggaran, serta memastikan transisi basis data tidak mengorbankan kelompok paling miskin. Jangan sampai terjadi, masyarakat miskin lantas menjadi korban pertama yang paling menderita akibat kebijakan yang sifatnya prosdural-adminitratif.
DILEMATIS
Dalam menyikapi kisruh soal pemutakhiran data peserta PBI-JK, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah menegaskan pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI-JK yang dinonaktifkan. Intinya, Mensos menegaskan bahwa menurut etika, rumah sakit itu seharusnya tidak menolak pasien. Mensos juga menyatakan pemerintah pasti akan bertanggung jawab sehingga hak warga miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan tetap terpenuhi.
Perlu disadari bahwa hak atas layanan kesehatan ialah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap nasib warga miskin, terlebih yang berada dalam kondisi penyakit kronis, yang secara medis bergantung penuh pada layanan medis rutin. Bagi lembaga layanan kesehatan, tentu mereka harus memahami bahwa kelompok yang paling terdampak akibat kebijakan pemutakhiran data ialah pasien dari warga miskin dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan rutin dan tidak bisa ditunda. Salah satunya pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah.
Bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan layanan yang bisa dijadwalkan secara sembarangan. Perubahan jadwal dan keterlambatan satu hari saja secara medis dapat memicu keracunan darah, kegagalan organ tubuh, sesak napas, hingga risiko kematian. Oleh karena itu, penonaktifan kepesertaan yang tiba-tiba dinilai sebagai tindakan yang tidak manusiawi karena langsung menempatkan pasien pada situasi genting. Pemutusan status PBI tanpa notifikasi merupakan tindakan tidak manusiawi karena membuat pasien pulang tanpa tindakan medis yang berpotensi menjadi ancaman langsung terhadap nyawa.
Kasus penonaktifan peserta PBI-JK sesungguhnya bukan sekadar masalah administrasi, melainkan juga sinyal bahaya bagi aksesibilitas layanan kesehatan. Pencabutan atau pengurangan subsidi kesehatan berisiko menimbulkan efek domino yang serius bagi derajat kesehatan masyarakat. Di tengah segala keterbatasan kemampuan ekonomi, pencabutan status warga miskin sebagai peserta PBI-JK bukan tidak mungkin akan menyebabkan mereka terjerembap semakin dalam ke jurang kemiskinan (out-of-pocket payment).
Kita memahami bahwa pencabutan subsidi ialah langkah yang dilematis. Pemerintah tentu butuh anggaran yang berkelanjutan. Namun, mencabut subsidi kesehatan bagi orang miskin ialah tindakan yang berisiko tinggi. Negara bagaimanapun harus hadir dalam pembiayaan kesehatan karena manusia yang sehat ialah modal utama pembangunan negara. Jangan sampai, karena pemutakhiran data, ribuan nyawa melayang akibat terlambat mendapat perawatan.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait carut-marut data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan tetap dapat layanan BPJS Kesehatan gratis selama 3 bulan, sambil menunggu proses reaktivasi dari Kemensos.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kegaduhan akibat penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberi peluang reaktivasi bagi peserta BPJS Kesehatan PBI JK nonaktif yang menderita penyakit kronik
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan masih ada puluhan juta masyarakat miskin belum terjangkau PBI JK
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved