Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Peserta PBI-JK Dinonaktifkan Tetap Bisa Gunakan Layanan BPJS Kesehatan 3 Bulan ke Depan

M Iqbal Al Machmudi
10/2/2026 18:11
Peserta PBI-JK Dinonaktifkan Tetap Bisa Gunakan Layanan BPJS Kesehatan 3 Bulan ke Depan
Kartu Indonesia Sehat.(Antara)

KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan tetap bisa menerima layanan BPJS Kesehatan selama 3 bulan ke depan.

"Peserta PBI-JK yang status kepesertaannya dinonaktifkan pada pembaruan terakhir tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa biaya selama tiga bulan ke depan," kata Rizzky saat dihubungi, Selasa (10/2).

Pemerintah melalui Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sepakat melakukan pendataan ulang peserta PBI-JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis, seperti gagal ginjal, kanker, jantung dan lainnya.

Ia mengatakan selanjutnya bisa untuk diproses reaktivasinya melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) reaktivasi oleh Kementerian Sosial.

"Data tersebut kemudian menjadi acuan bagi Kementerian Sosial untuk menerbitkan Surat Keputusan reaktivasi bagi peserta yang dinilai masih layak mendapatkan bantuan iuran," ujar dia.

Setelah Surat Keputusan reaktivasi diterbitkan oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan peserta agar mereka dapat kembali mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan Program JKN. (Iam/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya