Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan tetap bisa menerima layanan BPJS Kesehatan selama 3 bulan ke depan.
"Peserta PBI-JK yang status kepesertaannya dinonaktifkan pada pembaruan terakhir tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa biaya selama tiga bulan ke depan," kata Rizzky saat dihubungi, Selasa (10/2).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sepakat melakukan pendataan ulang peserta PBI-JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis, seperti gagal ginjal, kanker, jantung dan lainnya.
Ia mengatakan selanjutnya bisa untuk diproses reaktivasinya melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) reaktivasi oleh Kementerian Sosial.
"Data tersebut kemudian menjadi acuan bagi Kementerian Sosial untuk menerbitkan Surat Keputusan reaktivasi bagi peserta yang dinilai masih layak mendapatkan bantuan iuran," ujar dia.
Setelah Surat Keputusan reaktivasi diterbitkan oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan peserta agar mereka dapat kembali mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan Program JKN. (Iam/P-3)
KOMISI IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan jangan terlalu pasif dan lebih proaktif terutama kisruh penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang saat ini terjadi.
Menkes Budi ungkap 1.824 orang terkaya (desil 10) masih terdaftar PBI BPJS. Pemerintah siapkan rekonsiliasi data 11 juta peserta dalam 3 bulan.
MAKSUD hati ingin memperbaiki target sasaran dan mencegah kemungkinan terjadinya bias pemanfaat program bantuan sosial.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kegaduhan akibat penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberi peluang reaktivasi bagi peserta BPJS Kesehatan PBI JK nonaktif yang menderita penyakit kronik
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Rumah Sehat Baznas (RSB) Jawa Barat memberikan layanan kesehatan gratis bagi peserta Pesantren Kilat (Sanlat) Disabilitas
Hari Perawat Nasional 17 Maret menjadi momentum refleksi atas peran strategis perawat sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan.
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Bumame menghadirkan layanan kesehatan yang lebih terintegrasi, mulai dari masa pre-kehamilan hingga kesehatan anak, sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh 120 penerima manfaat dan turut dihadiri oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja yang juga berprofesi sebagai dokter.
Baznas melalui Rumah Sehat Baznas kembali melanjutkan program Selter Ojek Sehat (SOS), layanan kesehatan gratis bagi masyarakat, khususnya pengemudi ojek dan angkutan umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved