Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan atau berjalan di tempat. Sebab dalam kenyataannya, secara global, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih jauh tertinggal.
Orin menjelaskan Indonesia saat ini terus berkutat dan belum selesai menghadapi korupsi akut yang menyangkut integritas pejabat publik baik di lembaga legislatif, eksekutif hingga yudikatif. Menurutnya, politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia masih sangat lemah.
“Harus ada perbaikan arah dan tujuan penegakan hukum, baik dari aspek substansinya maupun evaluasi terhadap berbagai lembaga khususnya Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya kepada Media Indonesia pada Minggu (4/5).
Menurut Orin, lemahnya pemberantasan korupsi disebabkan oleh revisi UU KPK yang memberi angin segar bagi pelaku korupsi hingga kebijakan-kebijakan anti korupsi yang banyak digaung-gaungkan, namun gagal menyentuh aspek fundamental dari reformasi birokrasi dan reformasi kelembagaan. Hal itu menyebabkan fungsi pengawasan dan pencegahan KPK tak berjalan efektif.
“Gagalnya pejabat publik menjadi contoh teladan bagi masyarakat, justru yang terjadi sebaliknya banyak kasus-kasus suap yang melibatkan APH dan pejabat publik. Berbagai lembaga seharusnya dievaluasi, diperkuat tindak pencegahan melalui pendidikan anti korupsi hingga pemberian sanksi hukum dan efek jera melalui pemiskinan koruptor,” jelasnya.
Di sisi lain, gagasan-gagasan yang seharusnya dapat mendukung pemberantasan korupsi seperti RUU Perampasan Aset dan perbaikan UU Tipikor agar sejalan dengan konvensi internasional antikorupsi (UNCAC), justru tak kunjung serius dibahas oleh pemerintah dan DPR.
“Upaya pemberantasan korupsi sebaiknya jangan hanya jadikan ajang formalitas, tetapi harus diikuti dengan pengawasan dan pemberian sanksi yang memberikan efek jera jika terjadi pelanggaran,” jelas Orin.
Selain itu, Orin menyoroti pentingnya kiprah KPK dewasa ini yang justru semakin diperlemah. Selama puluhan tahun, KPK punya peranan penting sebagai role model kelembagaan yang memegang teguh prinsip integritas. Sayangnya peran tersebut mulai menurun dalam beberapa waktu terakhir.
“KPK memiliki tupoksi di bidang Pencegahan, Pendidikan dan Penindakan korupsi, tapi beberapa kasus yang kontroversial dan melibatkan penguasa beberapa kali tidak memuaskan serta tidak mampu membangun kepercayaan masyarakat,” tukasnya.
Padahal lanjut Orin, salah satu upaya yang harus dilakukan KPK untuk mencegah korupsi adalah dengan pemberian edukasi dan penanaman budaya integritas di lingkungan internal pemerintah, terutama dalam kerja-kerja birokrasi.
“Ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Dan pencegahan harus diikuti dengan pengawasan dan pemberian sanksi, bukan hanya tugas KPK saja tapi juga menjadi tugas dari masing-masing lembaga,” ujarnya.
Menurut Orin, KPK harus membenahi sistem internal dan memperkuat taringnya untuk menjadi punggawa pencegahan antirasuah. Selain itu, tata kelola penegakan hukum yang serampangan juga semakin menjauhkan KPK dari lembaga yang selama ini menjadi teladan bagi lembaga publik lainnya.
“Berbagai pejabat yang tidak patuh LHKPN juga belum ditindaklanjuti secara maksimal, termasuk harus memperkuat dan responsif terhadap laporan-laporan yang disampaikan PPATK karena itu merupakan instrumen pencegahan,” tandasnya. (H-3)
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
Diplomat senior Norwegia, Mona Juul, dan suaminya diselidiki polisi terkait hubungan dengan Jeffrey Epstein. Diduga ada aliran dana jutaan dolar dalam warisan.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved