Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan atau berjalan di tempat. Sebab dalam kenyataannya, secara global, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih jauh tertinggal.
Orin menjelaskan Indonesia saat ini terus berkutat dan belum selesai menghadapi korupsi akut yang menyangkut integritas pejabat publik baik di lembaga legislatif, eksekutif hingga yudikatif. Menurutnya, politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia masih sangat lemah.
“Harus ada perbaikan arah dan tujuan penegakan hukum, baik dari aspek substansinya maupun evaluasi terhadap berbagai lembaga khususnya Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya kepada Media Indonesia pada Minggu (4/5).
Menurut Orin, lemahnya pemberantasan korupsi disebabkan oleh revisi UU KPK yang memberi angin segar bagi pelaku korupsi hingga kebijakan-kebijakan anti korupsi yang banyak digaung-gaungkan, namun gagal menyentuh aspek fundamental dari reformasi birokrasi dan reformasi kelembagaan. Hal itu menyebabkan fungsi pengawasan dan pencegahan KPK tak berjalan efektif.
“Gagalnya pejabat publik menjadi contoh teladan bagi masyarakat, justru yang terjadi sebaliknya banyak kasus-kasus suap yang melibatkan APH dan pejabat publik. Berbagai lembaga seharusnya dievaluasi, diperkuat tindak pencegahan melalui pendidikan anti korupsi hingga pemberian sanksi hukum dan efek jera melalui pemiskinan koruptor,” jelasnya.
Di sisi lain, gagasan-gagasan yang seharusnya dapat mendukung pemberantasan korupsi seperti RUU Perampasan Aset dan perbaikan UU Tipikor agar sejalan dengan konvensi internasional antikorupsi (UNCAC), justru tak kunjung serius dibahas oleh pemerintah dan DPR.
“Upaya pemberantasan korupsi sebaiknya jangan hanya jadikan ajang formalitas, tetapi harus diikuti dengan pengawasan dan pemberian sanksi yang memberikan efek jera jika terjadi pelanggaran,” jelas Orin.
Selain itu, Orin menyoroti pentingnya kiprah KPK dewasa ini yang justru semakin diperlemah. Selama puluhan tahun, KPK punya peranan penting sebagai role model kelembagaan yang memegang teguh prinsip integritas. Sayangnya peran tersebut mulai menurun dalam beberapa waktu terakhir.
“KPK memiliki tupoksi di bidang Pencegahan, Pendidikan dan Penindakan korupsi, tapi beberapa kasus yang kontroversial dan melibatkan penguasa beberapa kali tidak memuaskan serta tidak mampu membangun kepercayaan masyarakat,” tukasnya.
Padahal lanjut Orin, salah satu upaya yang harus dilakukan KPK untuk mencegah korupsi adalah dengan pemberian edukasi dan penanaman budaya integritas di lingkungan internal pemerintah, terutama dalam kerja-kerja birokrasi.
“Ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Dan pencegahan harus diikuti dengan pengawasan dan pemberian sanksi, bukan hanya tugas KPK saja tapi juga menjadi tugas dari masing-masing lembaga,” ujarnya.
Menurut Orin, KPK harus membenahi sistem internal dan memperkuat taringnya untuk menjadi punggawa pencegahan antirasuah. Selain itu, tata kelola penegakan hukum yang serampangan juga semakin menjauhkan KPK dari lembaga yang selama ini menjadi teladan bagi lembaga publik lainnya.
“Berbagai pejabat yang tidak patuh LHKPN juga belum ditindaklanjuti secara maksimal, termasuk harus memperkuat dan responsif terhadap laporan-laporan yang disampaikan PPATK karena itu merupakan instrumen pencegahan,” tandasnya. (H-3)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK memetakan potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul dugaan mark up bahan baku dapur SPPG.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved