Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
SEORANG peserta seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028, Andi Syafrani, meminta klarifikasi kepada panitia seleksi (Pansel) terkait kekeliruan hasil akhir calon anggota Kompolnas yang diumumkan pada 17 September 2024.
Dalam surat yang diterima Mediaindonesia.com, Andi mempertanyakan status salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB, yang dinyatakan lolos dalam enam besar. Diketahui, DSB merupakan peserta yang terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
"Terkait pengumuman akhir 12 nama calon yang lolos seleksi yang diumumkan Pansel, salah satu peserta berinisial DSB yang asalnya dari jalur Pakar Kepolisian (PK), diumumkan lolos oleh Pansel dalam kategori unsur Tokoh Masyarakat. Berdasarkan fakta tersebut, melalui surat ini saya meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status DSB, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat," kata Andi dalam keterangannya, Kamis (26/9).
Baca juga : Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Diprediksi Belum Kabur Keluar Kota
Andi menjelaskan, sebenarnya sejak awal pendaftaran seluruh peserta sudah dikelompokkan dalam dua kategori, yakni Tokoh Masyarakat dan Pakar Kepolisian. Namun, saat pengumuman akhir 12 nama calon yang lolos seleksi terdapat salah satu calon yang statunya berganti dari Pakar Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat.
Hal ini tentunya memberikan dampak yang begitu besar terhadap kuota atau hak para peserta yang mewakili dari unsur Tokoh Masyarakat dalam calon anggota Kompolnas.
"Tentunya peralihan status ini sangat berdampak terhadap kuota atau hak dari para peserta lainnya yang mewakili unsur Tokoh Masyarakat. Selain itu, karena klasifikasi dua unsur ini bersifat kategori imperatif yang diatur dalam peraturan, maka penetapan posisi peserta dalam salah satu unsur bersifat tetap sejak awal hingga akhir," ujarnya.
Baca juga : 24 Calon Anggota Kompolnas Lolos Tes Asesmen, Ini Daftarnya
Atas kekeliruan ini, Andi meminta pihak Pansel calon anggota Kompolnas untuk segera melakukan klarifikasi secara terbuka terkait hal ini. Menurutnya, persoalan administrasi ini dapat berpotensi membuat keputusan Pansel cacat hukum.
"Untuk itu, saya meminta kepada Pansel untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka terkait hal ini dan menarik surat hasil akhir ini yang disampaikan kepada Presiden melalui Menkopolhukam," tuturnya.
Diketahui, Panitia seleksi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Pansel Kompolnas) telah menentukan ada 12 peserta yang dinyatakan lolos tahap akhir. Di antaranya enam dari pakar kepolisian dan enam dari tokoh masyarakat.
Baca juga : Setahun Terakhir, 6 Polisi Tewas Bunuh Diri
Ketua Pansel Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa ke-12 nama itu nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya akan ada enam nama yang terpilih menjadi Komisioner Kompolnas 2024-2028.
Berikut ini daftar 12 nama calon anggota Kompolnas 2024-2028:
Unsur Pakar Kepolisian:
Baca juga : 36 Calon Anggota Kompolnas Lolos Tes Kesehatan
1. Irjen Pol (Purn) Drs Arief Wicaksono Sudiutomo;
2. Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, S.AP.,M.A;
3. Michael Marcus Iskandar Pohan, S.H., M.H.;
4. Raden Indah Pangestu Amaritasari, S.IP., M.A.;
5. Dr Supardi Hamid, M.Si; dan
6. Dr YA Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.
Unsur Tokoh Masyarakat
1. Prof Dr Deni S.B. Yuherawan, S.H., M.Si.;
2. Fitriana Sidikah Rachman, S.Sos., M.Si;
3. Gufron, S.H.I.;
4. Mochammad Choirul Anam, S.H.;
5. Mustholih, S.H.I., M.H., CLA; dan
6. Dr Yusuf, S.Ag., S.H., M.H. (Fik)
Penyelesaian secara jangka panjang kasus premanisme tidak cukup dengan pendekatan hukum. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan khusus yang dilaksanakan secara komprehensif.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Ia mengungkapkan banyak pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara sejumlah daerah, salah satunya di Way Kanan, Lampung.
Menurutnya, sikap kooperatif dari para pelaku sangat penting untuk mempercepat penyelidikan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Dia hanya menyebut lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ketua Pansel Melani Budianta menyampaikan selama hampir 7 bulan pansel bekerja secara seksama dan berhati-hati, mulai dari seleksi Tahap I hingga IV.
Pansel calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah memberikan masing-masing 10 nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi nantinya akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test. Penguji mereka merupakan legislator periode baru.
Sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan, bahkan dengan pengodean nomor peserta, maka pada proses akhir seleksi status tersebut tidak bisa dirubah
Salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved