Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG peserta seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028, Andi Syafrani, meminta klarifikasi kepada panitia seleksi (Pansel) terkait kekeliruan hasil akhir calon anggota Kompolnas yang diumumkan pada 17 September 2024.
Dalam surat yang diterima Mediaindonesia.com, Andi mempertanyakan status salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB, yang dinyatakan lolos dalam enam besar. Diketahui, DSB merupakan peserta yang terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
"Terkait pengumuman akhir 12 nama calon yang lolos seleksi yang diumumkan Pansel, salah satu peserta berinisial DSB yang asalnya dari jalur Pakar Kepolisian (PK), diumumkan lolos oleh Pansel dalam kategori unsur Tokoh Masyarakat. Berdasarkan fakta tersebut, melalui surat ini saya meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status DSB, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat," kata Andi dalam keterangannya, Kamis (26/9).
Baca juga : Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Diprediksi Belum Kabur Keluar Kota
Andi menjelaskan, sebenarnya sejak awal pendaftaran seluruh peserta sudah dikelompokkan dalam dua kategori, yakni Tokoh Masyarakat dan Pakar Kepolisian. Namun, saat pengumuman akhir 12 nama calon yang lolos seleksi terdapat salah satu calon yang statunya berganti dari Pakar Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat.
Hal ini tentunya memberikan dampak yang begitu besar terhadap kuota atau hak para peserta yang mewakili dari unsur Tokoh Masyarakat dalam calon anggota Kompolnas.
"Tentunya peralihan status ini sangat berdampak terhadap kuota atau hak dari para peserta lainnya yang mewakili unsur Tokoh Masyarakat. Selain itu, karena klasifikasi dua unsur ini bersifat kategori imperatif yang diatur dalam peraturan, maka penetapan posisi peserta dalam salah satu unsur bersifat tetap sejak awal hingga akhir," ujarnya.
Baca juga : 24 Calon Anggota Kompolnas Lolos Tes Asesmen, Ini Daftarnya
Atas kekeliruan ini, Andi meminta pihak Pansel calon anggota Kompolnas untuk segera melakukan klarifikasi secara terbuka terkait hal ini. Menurutnya, persoalan administrasi ini dapat berpotensi membuat keputusan Pansel cacat hukum.
"Untuk itu, saya meminta kepada Pansel untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka terkait hal ini dan menarik surat hasil akhir ini yang disampaikan kepada Presiden melalui Menkopolhukam," tuturnya.
Diketahui, Panitia seleksi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Pansel Kompolnas) telah menentukan ada 12 peserta yang dinyatakan lolos tahap akhir. Di antaranya enam dari pakar kepolisian dan enam dari tokoh masyarakat.
Baca juga : Setahun Terakhir, 6 Polisi Tewas Bunuh Diri
Ketua Pansel Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa ke-12 nama itu nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya akan ada enam nama yang terpilih menjadi Komisioner Kompolnas 2024-2028.
Berikut ini daftar 12 nama calon anggota Kompolnas 2024-2028:
Unsur Pakar Kepolisian:
Baca juga : 36 Calon Anggota Kompolnas Lolos Tes Kesehatan
1. Irjen Pol (Purn) Drs Arief Wicaksono Sudiutomo;
2. Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, S.AP.,M.A;
3. Michael Marcus Iskandar Pohan, S.H., M.H.;
4. Raden Indah Pangestu Amaritasari, S.IP., M.A.;
5. Dr Supardi Hamid, M.Si; dan
6. Dr YA Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.
Unsur Tokoh Masyarakat
1. Prof Dr Deni S.B. Yuherawan, S.H., M.Si.;
2. Fitriana Sidikah Rachman, S.Sos., M.Si;
3. Gufron, S.H.I.;
4. Mochammad Choirul Anam, S.H.;
5. Mustholih, S.H.I., M.H., CLA; dan
6. Dr Yusuf, S.Ag., S.H., M.H. (Fik)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
BEBERAPA bulan ke depan, masa jabatan hakim konstitusi Anwar Usman akan berakhir.
Ketua Pansel Melani Budianta menyampaikan selama hampir 7 bulan pansel bekerja secara seksama dan berhati-hati, mulai dari seleksi Tahap I hingga IV.
Pansel calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah memberikan masing-masing 10 nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi nantinya akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test. Penguji mereka merupakan legislator periode baru.
Sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan, bahkan dengan pengodean nomor peserta, maka pada proses akhir seleksi status tersebut tidak bisa dirubah
Salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved