Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan memantau proses penyelidikan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), 39. ADP ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (8/7) dini hari.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut ada tiga lokasi penting yang menjadi kunci untuk mengungkap misteri di balik kematian korban.
Tempat pertama adalah rumah kos yang ditinggali korban. Di lokasi ini, dapat terlihat aktivitas korban satu hari sebelum ditemukan meninggal dunia.
"Bagaimana tanggal 7 sampai 8, almarhum ini mulai beraktivitas sampai kemudian almarhum ditemukan meninggal," kata Anam, Rabu (23/7).
Lokasi kedua yang disorot adalah pusat perbelanjaan di Jakarta, tempat korban sempat beraktivitas sebelum meninggal. Meski tidak merinci titik lokasinya, Anam menyebut keberadaan rekam jejak digital menjadi faktor penting.
"Pusat perbelanjaan itu aktivitasnya apa, yang rekam jejak digitalnya juga ada, yang dengan siapa saja juga ada," kata Anam.
Sementara tempat ketiga adalah kantor atau lokasi yang berkaitan dengan pekerjaan korban. Menurut Anam, dari tiga tempat itu dapat dirangkai aktivitas korban sebelum ditemukan tewas yang bisa menjadi petunjuk soal penyebab kematian korban.
"Jadi tidak hanya satu spot, apa namanya, kos-kosan, di mana almarhum ditemukan sudah meninggal, tapi rangkaian dari kos-kosan, dari pasar, dari tempat perbelanjaan, pusat perbelanjaan sampai di tempat yang berhubungan dengan tempat pekerja, itu sudah ditelusuri dengan baik," tutur dia.
Menurutnya, jejak aktivitas korban di ketiga tempat tersebut membentuk rangkaian waktu dan peristiwa yang dapat menjadi petunjuk penting.
Ia menambahkan, selain aktivitas dan rekam jejak digital, barang-barang yang ditemukan juga menjadi bagian dari analisis penyelidikan. (Metrotv/P-4)
Ketika penegakan hukum tertutup dari sorotan publik dan keluarga korban tidak memperoleh kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berisiko tergerus.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Penyidik membutuhkan waktu untuk memastikan apakah bukti-bukti dan petunjuk yang telah dikumpulkan sejauh ini mengarah pada dugaan tindak pidana atau tidak.
Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
Anam mengatakan, dalam kegiatan evaluasi, penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan rangkaian penyelidikan dari awal hingga hari ini.
Ketiga lokasi itu telah ditelusuri penyidik Polda Metro Jaya. Maka itu, ia mendorong polisi segera merilis kasus kematian Diplomat Arya Daru ke publik.
Kompolnas pun ikut turun tangan untuk menyelidiki kasus kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayuan, berikut temuan Kompolnas
Kompolnas belum bisa memerinci lebih jauh isi kresek tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved