Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap telah mendapat informasi soal aktivitas diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan, 39, sebelum ditemukan tewas di indekos kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan informasi itu didapatkan saat mengunjungi keluarga korban di Yogyakarta.
"Yang kami dapatkan (dari keluarga korban) adalah struktur cerita, tidak hanya pas hari H tapi sebelum hari H itu yang baru. Termasuk barang yang tidak hanya pas hari H, setelah hari H juga kami dapat," kata Anam kepada wartawan, Selasa (22/7).
Kendati begitu, Anam belum memerinci lebih jauh terkait kegiatan korban tersebut. Ia mengatakan, hal itu merupakan ranah penyidik Polda Metro Jaya untuk menjelaskannya.
"Detail-detailnya nanti penyidik lah yang akan menjelaskan. Intinya kami mendapatkan semua informasi terkait peristiwa ini dari keluarga sangat baik, sangat komprehensif," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kompolnas hari ini melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39.
Pengecekan dilakukan langsung oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam ke kamar kos Arya Daru di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
"Cek lokasi, cek detail kamar, cek apa yang ada di CCTV dan sebagainya," kata Anan.
Anam mengatakan pengecekan ini dilakukan bukan dalam ranah melakukan olah TKP ulang, melainkan hanya mendalami keterangan yang telah didapat dari keluarga Arya Daru saat kunjungan beberapa waktu lalu ke Yogyakarta.
"Kami melakukan pendalaman apa yang sudah kami dapat di Yogya, termasuk informasi awal yang sebelumnya kami dapat," ujarnya. (P-4)
Ketika penegakan hukum tertutup dari sorotan publik dan keluarga korban tidak memperoleh kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berisiko tergerus.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Penyidik membutuhkan waktu untuk memastikan apakah bukti-bukti dan petunjuk yang telah dikumpulkan sejauh ini mengarah pada dugaan tindak pidana atau tidak.
Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut ada tiga lokasi penting yang menjadi kunci untuk mengungkap misteri di balik kematian diplomat Kemenlu
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
Anam mengatakan, dalam kegiatan evaluasi, penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan rangkaian penyelidikan dari awal hingga hari ini.
Ketiga lokasi itu telah ditelusuri penyidik Polda Metro Jaya. Maka itu, ia mendorong polisi segera merilis kasus kematian Diplomat Arya Daru ke publik.
Kompolnas pun ikut turun tangan untuk menyelidiki kasus kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayuan, berikut temuan Kompolnas
Kompolnas belum bisa memerinci lebih jauh isi kresek tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved