Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV yang dirilis maupun yang belum ditampilkan ke publik dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan yang ditemukan terlilit lakban di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat. Ia mengatakan audit forensik digital tersebut harus melibatkan tim ahli independen dan akuntabel.
Menurutnya, langkah semacam ini akan menjadi bentuk koreksi sehat dalam sistem penegakan hukum yang demokratis.
"Kami tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan, justru kami ingin memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum berjalan dalam kerangka akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik," kata Gilang melalui keterangan tertulis, Selasa (5/8).
Gilang juga mengingatkan bahwa ketika penegakan hukum tertutup dari sorotan publik dan keluarga korban tidak memperoleh kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berisiko tergerus.
Ia mengatakan kasus kematian Arya Daru bukan hanya menyentuh ranah personal keluarga, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum.
"Kasus ini cukup menarik perhatian publik. Karena itu, akuntabilitas lembaga negara dalam menjamin keterbukaan informasi publik, juga menjadi sorotan," kata Gilang.
Gilang menyoroti pihak keluarga almarhum Arya Daru masih kurang puas atas kesimpulan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya soal kematian diplomat muda Indonesia itu. Pada Selasa (29/7), Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru. Keluarga Arya Daru berharap agar setiap fakta yang ada, bisa benar-benar diperiksa dengan teliti dan terbuka, termasuk membuka rekaman CCTV secara transparan.
Selain itu, ia mencermati pernyataan pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang membeberkan sederet kejanggalan dalam rekaman CCTV yang dirilis kepolisian. Video yang diklaim sebagai bukti pergerakan terakhir Arya Daru menimbulkan pertanyaan, baik dari segi kontinuitas visual maupun logika narasi kronologis.
"Ini kan kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas dan kelengkapan alat bukti dalam kasus yang sejak awal sudah mengundang perhatian publik," ungkapnya.
Gilang menegaskan aparat penegak hukum wajib mengedepankan transparansi dalam proses investigasi yang menyangkut nyawa warga negara, apalagi ketika menyangkut figur aparatur negara yang bekerja di institusi strategis. Ia mengatakan publik berhak tahu dan diyakinkan bahwa hukum ditegakkan secara profesional, objektif, dan tidak selektif.
“Kami tidak ingin spekulasi berkembang liar karena minimnya akses terhadap informasi yang utuh. Ketika ada kejanggalan dalam dokumentasi visual dan ada pihak independen yang menunjukkan analisis berbasis data, maka wajar jika muncul permintaan klarifikasi secara terbuka,” kata Gilang.
Lebih lanjut, Gilang mengatakan bahwa hak keluarga untuk mengetahui kebenaran secara utuh tidak boleh dikompromikan. Apalagi, kata Gilang, karena alasan teknis maupun administratif.
"Negara tidak cukup hanya menyampaikan simpati, tetapi juga bertanggung jawab memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak menyisakan ruang abu-abu yang merugikan korban maupun keluarganya," ungkapnya.(P-1)
Almuzzammil menegaskan perlunya klarifikasi resmi atas sejumlah hal yang masih menyisakan pertanyaan publik, seperti hasil visum, keterangan saksi, serta proses otopsi.
Keluarga membutuhkan perlindungan dari LPSK untuk penguatan bagi keluarga dan kuasa hukumnya. Terlebih, ada kejanggalan-kejanggalan ditemukan usai kematian korban.
Staf diplomatik KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba, ditembak mati pelaku bersenjata saat pulang dari kantor menggunakan sepeda bersama istrinya, Senin malam (1/9) di kawasan Lince, Lima.
SEORANG diplomat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Lima, Peru, Zetro Leonardo Purba, meninggal dunia setelah menjadi korban penembakan pada Senin (1/9) malam waktu setempat.
SEORANG diplomat KBRI di Lima, Peru, Zetro Leonardo Purba, dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban penembakan di Lima pada Senin malam (1/9) waktu setempat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved