Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Kriminolog Universitas Indonesia Josias Simon menegaskan, penyelidikan terhadap kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) harus mengedepankan pendekatan ilmiah dan tidak terpengaruh spekulasi publik yang kian liar.
“Kalau kesimpulan, nanti penyidik yang akan menyampaikan berdasarkan scientific crime investigation,” ujar Josias saat dikonfirmasi, Jumat (25/7).
Ia menjelaskan, penyidik membutuhkan waktu untuk memastikan apakah bukti-bukti dan petunjuk yang telah dikumpulkan sejauh ini mengarah pada dugaan tindak pidana atau tidak. Termasuk pula soal kemungkinan adanya tersangka.
“Butuh waktu memang, karena menentukan bukti-bukti dan petunjuk yang didapat saat ini apakah betul mengarah ke tindak pidana (kejahatan) atau tidak. Termasuk tersangka,” ucapnya.
Menurutnya, atensi publik yang besar dalam kasus ini tak lepas dari latar belakang korban yang dikenal sebagai diplomat muda dengan jaringan luas, baik di dalam maupun luar negeri.
“Semakin viral karena latar belakang almarhum luas dan ini akan mengganggu citra lembaga lain, meski masih dalam tahap kemungkinan dan asumsi saja,” kata Josias.
Ia mengingatkan, setiap kesimpulan yang disampaikan ke publik nantinya harus berbasis bukti forensik dan objektif, bukan asumsi yang berkembang di media sosial.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan tengah berjalan. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi wajah tertutup plastik dan dililit lakban di bagian leher.
Berdasarkan informasi internal, korban sempat berada di rooftop Gedung Kemlu selama lebih dari satu jam sebelum ditemukan tak bernyawa.
Penyidik kini mendalami keterangan para saksi serta memeriksa rekaman CCTV untuk memastikan kronologi kejadian. (Far/P-1)
Ketika penegakan hukum tertutup dari sorotan publik dan keluarga korban tidak memperoleh kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berisiko tergerus.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut ada tiga lokasi penting yang menjadi kunci untuk mengungkap misteri di balik kematian diplomat Kemenlu
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Dari pantauan Media Indonesia, rumah orang tua almarhum di Dusun Jombang, Kapanewon Banguntapan, Bantul, tertutup rapat.
Anam mengatakan, dalam kegiatan evaluasi, penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan rangkaian penyelidikan dari awal hingga hari ini.
Reonald menyebut penyidik telah mengantongi bukti digital siber yang bisa membuka fakta-fakta dalam telepon genggam itu di perangkat lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, selain terlilit lakban, ternyata wajah Arya Daru pun juga terbungkus dengan plastik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved