Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
DIPLOMAT Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan, 39 terekam CCTV sempat membawa kantong kresek keluar kamar indekos sebelum ditemukan tewas terlilit lakban. Isi kantong kresek itu segera diungkap polisi.
Hal itu, disampaikan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, seusai mengecek indekos korban di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng Jakarta Pusat. Anam mengatakan isi kantong kresek itu merupakan bagian dari barang bukti.
"Karena CCTV yang tersebar di publik itu bawa tas kresek, yang juga jadi pertanyaan isinya apa. Tadi kami ditunjukkan (pihak Polda Metro Jaya) isinya apa saja, bagaimana mereka proses membukanya, bagaimana prosedur memperlakukan, karena itu bagian dari barang, barang bukti, prosedurnya juga ditunjukkan," kata Anam kepada wartawan Selasa (22/7).
Namun, Anam belum bisa memerinci lebih jauh isi kresek tersebut. Sebab, menurutnya hal itu merupakan kewenangan penyidik untuk menyampaikan kepada publik. "Kami belum bisa sampaikan saat ini apa aja isinya, biarkan Polda Metro Jaya penyidiknya yang akan menjelaskan," ujarnya.
Sebelumnya, Arya ditemukan tewas dengan kondisi kepala hingga wajah terbungkus lakban kuning di indekos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025.
Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga memeriksa kamera CCTV di lokasi kejadian.
Dalam rekaman CCTV, memperlihatkan Arya masih beraktivitas membuang sampah dalam kantong plastik hitam pada Senin malam, 7 Juli 2025 sekitar pukul 23.24 WIB. Ia mengenakan kemeja dan celana panjang. Kemudian, Arya kembali sekitar pukul 23.25 WIB sambil membuka seluruh kancing kemeja. Ia memasuki kamar. Setelah itu,
Arya tak terlihat lagi dari rekaman CCTV keluar dari kamar. Dalam rekaman CCTV berikutnya, tampak penjaga indekos mondar mandir di depan kamar korban pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.27 WIB dan 05.27 WIB.
Polisi menyebut sang istri menelpon penjaga indekos tiga kali untuk mencari tahu keberadaan Arya Daru. Arya Daru tak juga merespons. Penjaga indekos bersama diduga tetangga membuka paksa jendela kamar korban pada Selasa pagi pukul 07.37 WIB.
Setelah membuka paksa jendela, lalu membuka pintu kamar dengan merogoh pasak pintu dari dalam. Hingga akhirnya mendapati korban dalam keadaan meninggal dengan wajah hingga kepala terlilit lakban warna kuning. Namun, polisi belum menemukan indikasi tindak pidana.
Kematian Diplomat Kemlu itu masih tanda tanya, apakah bunuh diri atau korban pembunuhan. Jenazah korban telah diautopsi di RSCM Jakarta Pusat. Keluarga juga telah memakamkan jenazah di kampung halaman, Bantul, Yogyakarta. Sementara itu, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan berbasis scientific crime investigation. (P-4)
SEORANG remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di salah satu bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para tamu hingga hamil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Ketika penegakan hukum tertutup dari sorotan publik dan keluarga korban tidak memperoleh kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berisiko tergerus.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Penyidik membutuhkan waktu untuk memastikan apakah bukti-bukti dan petunjuk yang telah dikumpulkan sejauh ini mengarah pada dugaan tindak pidana atau tidak.
Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut ada tiga lokasi penting yang menjadi kunci untuk mengungkap misteri di balik kematian diplomat Kemenlu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved