Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
DIPLOMAT Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan, 39 terekam CCTV sempat membawa kantong kresek keluar kamar indekos sebelum ditemukan tewas terlilit lakban. Isi kantong kresek itu segera diungkap polisi.
Hal itu, disampaikan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, seusai mengecek indekos korban di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng Jakarta Pusat. Anam mengatakan isi kantong kresek itu merupakan bagian dari barang bukti.
"Karena CCTV yang tersebar di publik itu bawa tas kresek, yang juga jadi pertanyaan isinya apa. Tadi kami ditunjukkan (pihak Polda Metro Jaya) isinya apa saja, bagaimana mereka proses membukanya, bagaimana prosedur memperlakukan, karena itu bagian dari barang, barang bukti, prosedurnya juga ditunjukkan," kata Anam kepada wartawan Selasa (22/7).
Namun, Anam belum bisa memerinci lebih jauh isi kresek tersebut. Sebab, menurutnya hal itu merupakan kewenangan penyidik untuk menyampaikan kepada publik. "Kami belum bisa sampaikan saat ini apa aja isinya, biarkan Polda Metro Jaya penyidiknya yang akan menjelaskan," ujarnya.
Sebelumnya, Arya ditemukan tewas dengan kondisi kepala hingga wajah terbungkus lakban kuning di indekos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025.
Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga memeriksa kamera CCTV di lokasi kejadian.
Dalam rekaman CCTV, memperlihatkan Arya masih beraktivitas membuang sampah dalam kantong plastik hitam pada Senin malam, 7 Juli 2025 sekitar pukul 23.24 WIB. Ia mengenakan kemeja dan celana panjang. Kemudian, Arya kembali sekitar pukul 23.25 WIB sambil membuka seluruh kancing kemeja. Ia memasuki kamar. Setelah itu,
Arya tak terlihat lagi dari rekaman CCTV keluar dari kamar. Dalam rekaman CCTV berikutnya, tampak penjaga indekos mondar mandir di depan kamar korban pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.27 WIB dan 05.27 WIB.
Polisi menyebut sang istri menelpon penjaga indekos tiga kali untuk mencari tahu keberadaan Arya Daru. Arya Daru tak juga merespons. Penjaga indekos bersama diduga tetangga membuka paksa jendela kamar korban pada Selasa pagi pukul 07.37 WIB.
Setelah membuka paksa jendela, lalu membuka pintu kamar dengan merogoh pasak pintu dari dalam. Hingga akhirnya mendapati korban dalam keadaan meninggal dengan wajah hingga kepala terlilit lakban warna kuning. Namun, polisi belum menemukan indikasi tindak pidana.
Kematian Diplomat Kemlu itu masih tanda tanya, apakah bunuh diri atau korban pembunuhan. Jenazah korban telah diautopsi di RSCM Jakarta Pusat. Keluarga juga telah memakamkan jenazah di kampung halaman, Bantul, Yogyakarta. Sementara itu, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan berbasis scientific crime investigation. (P-4)
Polda Metro Jaya mengintensifkan patroli skala dengan menyisir hingga ke gang-gang di pemukiman warga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan warga
POLDA Metro Jaya menggelar patroli skala besar di berbagai wilayah Ibu Kota pada Senin (1/9), guna memastikan keamanan dan ketertiban pascaaksi demonstrasi. Sebanyak 350 personel dikerahkan.
Sebanyak 1240 pelaku kerusuhan yang ditangkap berasal dari luar wilayah DKI Jakarta.
POLDA Metro Jaya menggelar patroli skala besar dengan melibatkan 324 personel gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Personel kepolisian dari kesatuan Brimob dan Sabhara melakukan patroli pengamanan Ibu Kota saat melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta.
Terlihat api semakin membara menyinari Polda Metro Jaya yang sebelumnya gelap gulita. Kemudian, kepulan asap gelap juga membumbung tinggi.
Ketika penegakan hukum tertutup dari sorotan publik dan keluarga korban tidak memperoleh kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berisiko tergerus.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Penyidik membutuhkan waktu untuk memastikan apakah bukti-bukti dan petunjuk yang telah dikumpulkan sejauh ini mengarah pada dugaan tindak pidana atau tidak.
Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut ada tiga lokasi penting yang menjadi kunci untuk mengungkap misteri di balik kematian diplomat Kemenlu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved