Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa telah melakukan pengecekan langsung ke penyidik Polda Metro Jaya terkait proses penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Choirul Anam melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni indekos korban di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, kemudian ke Polda Metro Jaya.
Anam mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya itu untuk mengonfirmasi sejumlah temuan di lapangan dan informasi dari pihak keluarga korban. Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional dan transparan menangani kasus ini.
"Kami dijelaskan sangat detail, ada dua hal penting. Satu, proses kapan mereka pertama kali kerja, bagaimana cara kerja mereka, ada beberapa yang mereka tunjukkan, kami minta bukti ditunjukkan buktinya berupa aktivitas mereka dengan foto dan video," kata Anam kepada wartawan, Selasa (22/7).
Menurut Anam, rekaman CCTV yang diperoleh penyidik jauh lebih lengkap dibandingkan yang telah beredar di publik. Rekaman tersebut mencakup aktivitas korban mulai dari hari sebelumnya hingga saat korban ditemukan tewas.
"CCTV itu ditarik beberapa hari ke belakang, sehingga kita bisa tahu persis aktivitas almarhum ini. Termasuk pada tanggal 7 mulai berangkat kerja sampai masuk ke kos kembali. kami dijelaskan secara detail dengan bukti digital Yang sangat rapi dan detail," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan verifikasi silang dengan rekam jejak digital dari pihak keluarga dan pemilik kos. Penjaga kos pun bahkan diminta untuk memperagakan bagaimana proses membuka pintu kamar korban untuk memastikan konsistensi temuan.
"Semua informasi itu kami cocokkan dengan keterangan keluarga dan penjaga kos, serta rekaman CCTV. Hasilnya konsisten dan saling mendukung," ucapnya.
Kompolnas juga telah mengakses komunikasi terakhir antara korban dengan istrinya. Data tersebut pun telah dikonfirmasi dengan waktu dan bukti digital yang diperoleh penyidik.
Meskipun penyelidikan dinilai cukup lengkap, anam mengatakan hasil autopsi masih menjadi elemen penting yang ditunggu untuk mengungkap secara menyeluruh kematian korban.
"Kami harap hasil autopsi bisa segera keluar sehingga terangnya peristiwa. Hasil autopsi nanti kita juga bisa sandingin dengan beberapa hal yang sudah dapatkan," tuturnya.
Sementara itu, terkait barang bukti berupa tas kresek yang terekam dalam CCTV dan sempat menjadi pertanyaan publik, Anam mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui isinya.
Namun, ia menegaskan, kewenangan untuk menjelaskan secara rinci tetap berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami sudah ditunjukkan isinya, bagaimana prosedur membukanya, dan bagaimana perlakuan terhadap barang bukti. Tapi kami belum bisa sampaikan sekarang, biarlah penyidik yang akan menjelaskan secara resmi," jelasnya. (P-4)
Almuzzammil menegaskan perlunya klarifikasi resmi atas sejumlah hal yang masih menyisakan pertanyaan publik, seperti hasil visum, keterangan saksi, serta proses otopsi.
Keluarga membutuhkan perlindungan dari LPSK untuk penguatan bagi keluarga dan kuasa hukumnya. Terlebih, ada kejanggalan-kejanggalan ditemukan usai kematian korban.
Staf diplomatik KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba, ditembak mati pelaku bersenjata saat pulang dari kantor menggunakan sepeda bersama istrinya, Senin malam (1/9) di kawasan Lince, Lima.
SEORANG diplomat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Lima, Peru, Zetro Leonardo Purba, meninggal dunia setelah menjadi korban penembakan pada Senin (1/9) malam waktu setempat.
SEORANG diplomat KBRI di Lima, Peru, Zetro Leonardo Purba, dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban penembakan di Lima pada Senin malam (1/9) waktu setempat.
Ketika penegakan hukum tertutup dari sorotan publik dan keluarga korban tidak memperoleh kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berisiko tergerus.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved