Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menyita barang di kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan cara menipu. Sebelumnya, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menceritakan cara penyidik Rossa Purbo Bekti mengambil barang darinya.
"Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (8/5).
Kusnadi merasa ditipu karena diminta Rossa masuk Gedung Merah Putih KPK dengan dalih dipanggil Hasto. Namun, saat masuk ke ruang pemeriksaan, dia malah digeledah dan sejumlah ponsel disita.
Menurut dia, penyitaan sudah didasari surat perintah dan geledah. Bahkan, ada berkas penyitaan yang membuat upaya paksa sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Penyitaan dalam proses penyidikan tersebut juga telah menjadi substansi pemeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan tidak terbukti melanggar etik," ucap Budi.
Budi juga menyebut penyitaan itu sudah diuji dalam praperadilan. Hasilnya, KPK memenangkan gugatan.
"Demikian halnya, penyitaan pada penyidikan ini juga sudah menjadi fakta hukum pada perkara praper (praperadilan) atas nama saudara HK (Hasto Kristiyanto). Fakta tersebut telah dipertimbangkan dan tidak pernah dinyatakan terbukti ada pelanggaran hukum acara," tandasnya. (Can/P-2)
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berbeda dengan prosedur penggantian lutut total, UKA fokus pada penggantian hanya bagian sendi lutut yang mengalami kerusakan.
Salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved