Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Putusan MK Soal Kewenangan KPK Benturkan Polisi Militer dan Kejaksaan

Tri Subarkah
30/11/2024 16:15
Putusan MK Soal Kewenangan KPK Benturkan Polisi Militer dan Kejaksaan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kanan) memimpin sidang putusan pengujian UU KPK(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

MANTAN Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.

Putusan tersebut diketahui memberikan kewenangan bagi KPK untuk mengusut kasus korupsi yang terjadi di ranah militer atau yang melibatkan prajurit TNI sepanjang sesudah ditangani sejak awal oleh lembaga antirasuah tersebut.

Bagi Soleman, putusan MK yang menyatakan bahwa Pasal 42 Undang-Undang (UU) tentang KPK dapat digunakan untuk menangani tindak pidana korupsi lintas yurisdiksi, termasuk yang melibatkan anggota militer jika ditemukan terlebih dahulu oleh KPK, telah memunculkan persoalan besar dalam penegakan hukum.

"Putusan ini menciptakan konflik serius antara KPK, Polisi Militer, dan Kejaksaan, serta melanggar prinsip kompetensi absolut yang dijamin dalam Pasal 24 UUD 1945," katanya lewat keterangan tertulis, Sabtu (30/11).

Menurut Soleman, MK tidak mempertimbangkan keberadaan UU tentang Peradilan Militer, UU tentang Tindak Pidana Korupsi, dan UU tentang Kejaksaan yang dinilainya telah secara rinci mengatur pembagian kewenangan dan yurisdiksi, khususnya mekanisme koneksitas.

Pada UU tentang Kejaksaan, misalnya, telah digariskan bahwa Jaksa Agung merupakan pengendali utama dalam penyelesaian konflik yurisdiksi. Penekanan yang sama juga tertuang dalam UU tentang Tindak Pidana Korupsi yang memberikan kewenangan Jaksa Agung untuk mengoordinasikan penyidikan tindak pidana korupsi lintas yurisdiksi.

"Konflik yurisdiksi yang terjadi akibat putusan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan integritas sistem peradilan," pungkasnya. (Tri/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya