Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membacakan amar putusan terkait permohonan pengujian UU 3/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 pada Selasa (15/8).
Dalam putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon yang meminta masa jabatan 5 tahun bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlaku surut atau mulai saat ini.
Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai seharusnya Putusan MK dibaca dalam perspektif pemberantasan korupsi.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU KPK, Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Tetap Lima Tahun
“Kan MK berpandangan jika soal integritas dan kinerja tidaklah berkaitan dengan pengujian konstitusional norma, sehingga MK tidak berwenang untuk memberikan penilaian terhadap itu,” tegas pria yang akrab disapa Castro itu kepada Media Indonesia, Selasa (15/8).
Castro mengemukakan soal buruknya integritas dan kinerja KPK sekarang, sangat bergantung pada penilaian presiden.
Baca juga: Diperiksa Jadi Saksi Kasus yang Jerat Sekretaris MA, Windy Idol Diminta Jelaskan PH Athena Jaya
“Atau dengan kata lain bola ada di tangan presiden. Kalau presiden membuka mata, hati, dan pikirannya, mestinya Firli cs tidak diberikan perpanjangan gratis,” ungkapnya.
“Ibarat racun, komisioner KPK yang sekarang harus segera diamputasi agar tidak semakin menjalar meracuni seisi tubuh KPK,” tegas Castro.
Menurutnya, keliru jika pemerintah masih ingin mempertahankan komisioner KPK sekarang. Artinya, lanjut Castro, presiden tidak mau mendengar keluhan publik terhadap Firli cs.
“Itu sama saja presiden menghunuskan pedang ke tubuh KPK,” tandasnya.
Sebelumnya, perkara dengan nomor registrasi 68/PUU-XXI/2023 itu diadukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dalam hal ini diwakili oleh Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator dan Pendiri MAKI dan Komaryono selaku Deputi dan Pendiri MAKI. (Ykb/Z-7)
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved