Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membacakan amar putusan terkait permohonan pengujian UU 3/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 pada Selasa (15/8).
Dalam putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon yang meminta masa jabatan 5 tahun bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlaku surut atau mulai saat ini.
Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai seharusnya Putusan MK dibaca dalam perspektif pemberantasan korupsi.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU KPK, Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Tetap Lima Tahun
“Kan MK berpandangan jika soal integritas dan kinerja tidaklah berkaitan dengan pengujian konstitusional norma, sehingga MK tidak berwenang untuk memberikan penilaian terhadap itu,” tegas pria yang akrab disapa Castro itu kepada Media Indonesia, Selasa (15/8).
Castro mengemukakan soal buruknya integritas dan kinerja KPK sekarang, sangat bergantung pada penilaian presiden.
Baca juga: Diperiksa Jadi Saksi Kasus yang Jerat Sekretaris MA, Windy Idol Diminta Jelaskan PH Athena Jaya
“Atau dengan kata lain bola ada di tangan presiden. Kalau presiden membuka mata, hati, dan pikirannya, mestinya Firli cs tidak diberikan perpanjangan gratis,” ungkapnya.
“Ibarat racun, komisioner KPK yang sekarang harus segera diamputasi agar tidak semakin menjalar meracuni seisi tubuh KPK,” tegas Castro.
Menurutnya, keliru jika pemerintah masih ingin mempertahankan komisioner KPK sekarang. Artinya, lanjut Castro, presiden tidak mau mendengar keluhan publik terhadap Firli cs.
“Itu sama saja presiden menghunuskan pedang ke tubuh KPK,” tandasnya.
Sebelumnya, perkara dengan nomor registrasi 68/PUU-XXI/2023 itu diadukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dalam hal ini diwakili oleh Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator dan Pendiri MAKI dan Komaryono selaku Deputi dan Pendiri MAKI. (Ykb/Z-7)
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Budi mengatakan, keterangan saksi akan diperkuat dengan bukti yang didapat KPK. Sebagian bukti ditemukan penyidik melalui proses penggeledahan.
KPK resmi mencegah Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), untuk bepergian ke luar negeri.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan dan kredibel.
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved