Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membacakan amar putusan terkait permohonan pengujian UU 3/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 pada Selasa (15/8).
Dalam putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon yang meminta masa jabatan 5 tahun bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlaku surut atau mulai saat ini.
Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai seharusnya Putusan MK dibaca dalam perspektif pemberantasan korupsi.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU KPK, Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Tetap Lima Tahun
“Kan MK berpandangan jika soal integritas dan kinerja tidaklah berkaitan dengan pengujian konstitusional norma, sehingga MK tidak berwenang untuk memberikan penilaian terhadap itu,” tegas pria yang akrab disapa Castro itu kepada Media Indonesia, Selasa (15/8).
Castro mengemukakan soal buruknya integritas dan kinerja KPK sekarang, sangat bergantung pada penilaian presiden.
Baca juga: Diperiksa Jadi Saksi Kasus yang Jerat Sekretaris MA, Windy Idol Diminta Jelaskan PH Athena Jaya
“Atau dengan kata lain bola ada di tangan presiden. Kalau presiden membuka mata, hati, dan pikirannya, mestinya Firli cs tidak diberikan perpanjangan gratis,” ungkapnya.
“Ibarat racun, komisioner KPK yang sekarang harus segera diamputasi agar tidak semakin menjalar meracuni seisi tubuh KPK,” tegas Castro.
Menurutnya, keliru jika pemerintah masih ingin mempertahankan komisioner KPK sekarang. Artinya, lanjut Castro, presiden tidak mau mendengar keluhan publik terhadap Firli cs.
“Itu sama saja presiden menghunuskan pedang ke tubuh KPK,” tandasnya.
Sebelumnya, perkara dengan nomor registrasi 68/PUU-XXI/2023 itu diadukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dalam hal ini diwakili oleh Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator dan Pendiri MAKI dan Komaryono selaku Deputi dan Pendiri MAKI. (Ykb/Z-7)
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Tercatat, ini merupakan operasi kedelapan yang dilakukan KPK dalam tiga bulan pertama 2026
KPK menyegel sejumlah kantor intansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah setelah operasi tangkap (OTT) tangan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved