Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membacakan amat putusan terkait permohonan pengujian UU 3/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 pada Selasa (15/8).
Dalam putusannya, MK menyatakan menolak permohonan Pemohon yang meminta masa jabatan 5 tahun bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlaku surut atau mulai saat ini.
Artinya masa jabatan pimpinan KPK yang mengalami perubahan dari 4 tahun menjadi 5 tahun setelah Putusan Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 sudah bisa diterapkan.
Baca juga : MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu Hingga Usai Pemilu
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Alasan berbeda, concurring opinion bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat alasan berbeda dari Hakim Konstitusi Saldi Isra," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam membacakan putusan MK, Selasa (15/8).
Adapun, putusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota.
Baca juga : MK Gelar Bimtek, PPP: Banyak Ilmu yang Didapat untuk Hadapi Pemilu 2024
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, berdasarkan Putusan MK 112/PUU-XX/2022 memang beelaku secara umum bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun.
Namun dalam pertimbangan hukum putusan tersebut sesungguhnya telah secara ekplisit mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023 agar mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
"Hal ini ditegaskan dari simulasi yang dilakukan Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan a quo berdasarkan pada skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini agar tidak menyebabkan dalam satu kali periode masa periode jabatan Presiden dan DPR melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dan penilaian 2 kali tersebut tidak akan berulang setidaknya pada 20 tahun mendatang," jelasnya.
Bila menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini diperpanjang menjadi 5 tahun maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu. Sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya.
Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan yang dimaksudkan oleh Putusan MK 112/PUU-XX/2022 yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 47 UU MK yang menegaskan putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
"Dengan kata lain, pemberlakuan masa jabatan 5 tahun juga bagi pimpinan KPK saat ini, sehingga masa jabatan tersebut akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2024. Artinya, hal tersebut tidak bertentangan dengan asas non-retroaktif," tegas Manahan.
Manahan menambahkan bahwa petitum Pemohon dinilai tidak beralasan. Hal itu termasuk kekhawatiran Pemohon bahwa Presiden akan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat. Begitu pula dengan anggapan bahwa Putusan MK tidak bisa berlaku surut dinilai ambigu lantaran dalam permohonan Pemohon tidak dijelaskan waktu atau periodenya.
Adapun, Perkara dengan nomor registrasi 68/PUU-XXI/2023 itu diadukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dalam hal ini diwakili oleh Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator dan Pendiri MAKI dan Komaryono selaku Deputi dan Pendiri MAKI. (Z-5)
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved