Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan meminta agar lembaga tersebut dijadikan lembaga mandiri seperti penyelenggara pemilu lainnya, KPU dan Bawaslu.
Empat orang mantan komisioner DKPP, yakni Muhammad, Nur Hidayat Sardini, Ferry Fathurokhman, dan Firdaus, memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah dari sekretariat menjadi sekretariat jenderal agar dapat bersikap independen dan terbebas dari intervensi pihak mana pun.
"DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu harus disertakan dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya," ucap kuasa hukum para pemohon Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025, Sandy Yudha Pratama Hulu, dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hari ini.
Menurut para pemohon, saat ini terdapat ketidaksetaraan antara DKPP dan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya, khususnya dalam status administratif dan otonomi anggaran yang dinilai menyebabkan ketidakseimbangan tatanan struktur kelembagaan dan kewenangan dari DKPP dengan KPU dan Bawaslu.
"Ketimpangan tersebut dilihat melalui komparasi nyata dalam hal independensi kelembagaan, secara khusus dalam pengelolaan kesekretariatan. KPU dan Bawaslu memiliki sekretariat jenderal sendiri, tetapi DKPP masih berbentuk sekretariat yang menginduk di Kemendagri," ujar Sandy.
Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Pemilu karena dinilai menimbulkan ketidakmandirian dan ketergantungan DKPP terhadap pemerintah, khususnya terkait prosedur pengangkatan sekretaris DKPP melalui Kemendagri, pengelolaan anggaran, dan status administratif di bawah Kemendagri.
Menurut para pemohon, keberadaan pasal-pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Apabila nomenklatur DKPP diperkuat menjadi sekretariat jenderal, jabatan pada lembaga pemeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini akan setara dengan pejabat eselon I yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Keempat orang mantan komisioner itu meyakini bahwa penguatan tersebut diperlukan untuk menjamin DKPP, sebagai salah satu badan penyelenggara pemilu, dapat melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajibannya secara profesional, independen, dan akuntabel.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Pasal 162 UU Pemilu diubah dari "untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk sekretariat DKPP" menjadi "untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk sekretariat jenderal DKPP".
Kemudian, Pasal 163 ayat (1) UU Pemilu dimohonkan untuk diubah dari "sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris" menjadi "sekretariat jenderal DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal".
Terhadap Pasal 163 ayat (2) UU Pemilu, mereka meminta untuk diubah dari "sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama" menjadi "sekretaris jenderal DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya".
Mereka juga meminta agar Mahkamah mengubah Pasal 163 ayat (3) dari sebelumnya "sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri" menjadi "sekretaris jenderal DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul DKPP".
Terakhir, keempat mantan komisioner DKPP itu meminta supaya Pasal 163 ayat (4) diubah normanya dari "sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKPP" menjadi "sekretaris jenderal DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKPP".(Ant/P-1)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved