Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UU Pilkada dan UU Pemilu Paling Banyak Diuji di MK pada 2024

Devi Harahap
02/1/2025 14:24
UU Pilkada dan UU Pemilu Paling Banyak Diuji di MK pada 2024
Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta(ANTARA/Fath Putra Mulya)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tercatat sebagai undang-undang yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2024.

“UU Pilkada dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali. Kemudian diikuti dengan UU Pemilu yang diuji sebanyak 21 kali,” kata Ketua MK Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, hari ini.

Suhartoyo menjelaskan, pada tahun lalu, sebanyak 88 undang-undang dimohonkan untuk diuji ke Mahkamah. Jumlah undang-undang yang diuji tersebut lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya berjumlah 65 undang-undang.

Secara keseluruhan, MK menangani sebanyak 240 perkara pengujian undang-undang pada tahun lalu. Dari total itu, 158 perkara telah diputus, sementara sisanya masih dalam proses untuk dilanjutkan di tahun ini.

“Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Suhartoyo.

Adapun, dari 158 putusan perkara pengujian undang-undang yang diputus, 18 perkara di antaranya dikabulkan oleh MK. Sementara itu, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali, delapan perkara dinyatakan gugur, dan dua perkara lainnya bukan kewenangan Mahkamah.

Lebih jauh Suhartoyo menjelaskan, rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang pada 2024 adalah 71 hari kerja per perkara.

Menurut dia, angka rata-rata tersebut relatif cepat mengingat selama 2024 MK tidak menangani pemeriksaan pengujian undang-undang selama hampir tiga bulan karena memprioritaskan perkara sengketa pemilu.

Sementara itu, apabila ditarik dari sejak MK berdiri, yakni 2023 hingga tahun 2024, MK telah memutus sebanyak 4.046 perkara. 1.897 putusan di antaranya merupakan perkara pengujian undang-undang.(Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya