Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta adanya penataan baru terkait jadwal pemilu tingkat nasional dan daerah kepada Mahkamah Konstitusi melalui pengujian materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
“Jadwal penyelenggaraan pemilu adalah salah satu persoalan yang sangat serius dan berdampak kepada turunan lainnya di dimensi-dimensi utama penyelenggaraan pemilu,” ucap kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, hari ini.
Pada perkara ini, Perludem mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca juga : Ketum Partai Gelora Anis Matta Gugat Ketentuan Pemilu Serentak
Perludem meminta kepada MK agar menyatakan sistem pemilu yang konstitusional adalah pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Di antara pelaksanaan pemilu nasional dan daerah tersebut diberi jarak dua tahun.
Pemilu serentak nasional terdiri dari pemilihan presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu serentak daerah terdiri dari pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Perludem, pemilu serentak lima kotak suara yang dilakukan selama ini telah melemahkan pelembagaan partai politik dan upaya penyederhanaan sistem kepartaian, serta menurunkan kualitas kedaulatan rakyat di dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca juga : Ambang Batas Pencalonan Presiden Abaikan Persebaran Suara
Pelaksanaan pemilu presiden, DPR, dan DPD yang berbarengan dengan pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota dinilai menyebabkan partai politik tidak punya cukup waktu melakukan rekrutmen dan kaderisasi untuk mencalonkan anggota legislatif pada tiga level pemilu sekaligus.
Partai tidak lagi memiliki kesempatan, ruang, dan energi melakukan kaderisasi untuk pencalonan anggota legislatif pada semua level pemilu dalam waktu yang bersamaan. Situasi tersebut membuat praktik rekrutmen politik menjadi sarat transaksional dan tidak demokratis.
Selain itu, Perludem menilai, penyelenggaraan pemilu serentak dengan sistem lima kotak suara satu kali dalam lima tahun membuat partai politik tidak melakukan rekrutmen politik secara berkelanjutan.
Baca juga : Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
“Partai seperti terlena selama waktu lima tahun dan baru sibuk lagi melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik dalam waktu yang sangat sempit, seperti 1 tahun atau 1,5 tahun menjelang pencalonan anggota legislatif,” ucap Fadli.
Di sisi lain, Perludem juga menyoroti banyaknya suara tidak sah dalam pelaksanaan pemilu serentak selama ini. Hal tersebut, salah satunya, disebabkan oleh kebingungan pemilih yang mendapat lima surat suara sekaligus.
“Jika pemilu serentak dibagi dalam dua tahapan yang terdiri dari pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah, hal ini akan memudahkan bagi pemilih dalam memberikan suaranya, sehingga dapat meminimalisir tingginya angka surat suara tidak sah,” kata Perludem.
Sidang perdana Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Di akhir persidangan, majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.(Ant/P-2)
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, mengakui perhelatan Pemilu Serentak 2024 merupakan pemilu yang paling brutal dan transaksional.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
DPR mencermati faktor rentang waktu penyelenggaraan pilkada dengan pilpres dan pileg yang dilaksanakan dalam kurun waktu berdekatan di tahun 2024 dengan tingkat partisipasi pemilih.
Salah urus sumber daya alam oleh kepala daerah dapat memicu bencana ekologis, sosial, dan ekonomi.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved