Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak. Wacana yang sudah bergulir sejak 2017 itu perlu direalisasi untuk menghindari terjadinya kebingungan penyelenggara pemilihan akibat tumpang tindihnya aturan.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan, upaya pengodifikasian regulasi soal pemilu dan pilkada sudah bergulir sejak 2017 saat pembentuk undang-undang merumuskan UU Pemilu. Menurutnya, kodifikasi kedua UU tersebut penting dilakukan karena memiliki variabel yang sama.
"Menurut saya penting UU Pemilu dan UU Pilkada untuk disatukan karena pada prinsipnya variabelnya sama, yaitu pemilih, peserta, penyelenggara," kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia, Selasa (28/5).
Baca juga : Bawaslu Nilai UU Pemilu tak Didesain untuk Kampanye Pemilu 2024
Ia juga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak lagi membedakan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Dengan kodifikasi kedua undang-undang tersebut, diharapkan tumpang tindih aturan tidak terjadi lagi sehingga membingungkan seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu atau pilkada.
Khoirunnisa mencontohkan, tumpang tindih aturan itu terasa dalam permasalahan politik uang. Pada UU Pilkada, sambungnya, pihak yang memberi dan menerima politik uang sama-sama dapat dipidana. Namun, hal berbeda justru terumus dalam UU Pemilu yang hanya dapat menyanksi pihak pemberi.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Meski sebagai penyelenggara pemilu Bawaslu dalam posisi pelaksana UU, Bagja berharap agar ke depan kodifikasi lewat perbaikan regulasi dapat menciptakan kepastian hukum. Selama ini, ia juga menyoroti adanya tumpang tindih maupun kontradiksi norma antara UU Pemilu dan Pilkada.
"Misalnya soal kampanye, ada perbedaan definisi dalam UU Pilkada dan Pemilu. UU Pilkada tidak menjelaskan siapa subjek yang melakukan kampanye dan juga tidak memuat objek citra diri," terang Bagja.
Perbedaan lain terkait kampanye antara UU Pemilu dan Pilkada yang akhirnya membuat rancu adalah larangan kampanye di tempat pendidikan sebagaimana Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, pelaksana kampanye, metode kampanye, dan larangan kampanye berkaitan dengan penggunaan fasilitas jabatan. (Tri/Z-7)
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved