Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak. Wacana yang sudah bergulir sejak 2017 itu perlu direalisasi untuk menghindari terjadinya kebingungan penyelenggara pemilihan akibat tumpang tindihnya aturan.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan, upaya pengodifikasian regulasi soal pemilu dan pilkada sudah bergulir sejak 2017 saat pembentuk undang-undang merumuskan UU Pemilu. Menurutnya, kodifikasi kedua UU tersebut penting dilakukan karena memiliki variabel yang sama.
"Menurut saya penting UU Pemilu dan UU Pilkada untuk disatukan karena pada prinsipnya variabelnya sama, yaitu pemilih, peserta, penyelenggara," kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia, Selasa (28/5).
Baca juga : Bawaslu Nilai UU Pemilu tak Didesain untuk Kampanye Pemilu 2024
Ia juga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak lagi membedakan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Dengan kodifikasi kedua undang-undang tersebut, diharapkan tumpang tindih aturan tidak terjadi lagi sehingga membingungkan seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu atau pilkada.
Khoirunnisa mencontohkan, tumpang tindih aturan itu terasa dalam permasalahan politik uang. Pada UU Pilkada, sambungnya, pihak yang memberi dan menerima politik uang sama-sama dapat dipidana. Namun, hal berbeda justru terumus dalam UU Pemilu yang hanya dapat menyanksi pihak pemberi.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Meski sebagai penyelenggara pemilu Bawaslu dalam posisi pelaksana UU, Bagja berharap agar ke depan kodifikasi lewat perbaikan regulasi dapat menciptakan kepastian hukum. Selama ini, ia juga menyoroti adanya tumpang tindih maupun kontradiksi norma antara UU Pemilu dan Pilkada.
"Misalnya soal kampanye, ada perbedaan definisi dalam UU Pilkada dan Pemilu. UU Pilkada tidak menjelaskan siapa subjek yang melakukan kampanye dan juga tidak memuat objek citra diri," terang Bagja.
Perbedaan lain terkait kampanye antara UU Pemilu dan Pilkada yang akhirnya membuat rancu adalah larangan kampanye di tempat pendidikan sebagaimana Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, pelaksana kampanye, metode kampanye, dan larangan kampanye berkaitan dengan penggunaan fasilitas jabatan. (Tri/Z-7)
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0% sebagaimana yang diputuskan oleh MK lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved