Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak. Wacana yang sudah bergulir sejak 2017 itu perlu direalisasi untuk menghindari terjadinya kebingungan penyelenggara pemilihan akibat tumpang tindihnya aturan.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan, upaya pengodifikasian regulasi soal pemilu dan pilkada sudah bergulir sejak 2017 saat pembentuk undang-undang merumuskan UU Pemilu. Menurutnya, kodifikasi kedua UU tersebut penting dilakukan karena memiliki variabel yang sama.
"Menurut saya penting UU Pemilu dan UU Pilkada untuk disatukan karena pada prinsipnya variabelnya sama, yaitu pemilih, peserta, penyelenggara," kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia, Selasa (28/5).
Baca juga : Bawaslu Nilai UU Pemilu tak Didesain untuk Kampanye Pemilu 2024
Ia juga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak lagi membedakan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Dengan kodifikasi kedua undang-undang tersebut, diharapkan tumpang tindih aturan tidak terjadi lagi sehingga membingungkan seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu atau pilkada.
Khoirunnisa mencontohkan, tumpang tindih aturan itu terasa dalam permasalahan politik uang. Pada UU Pilkada, sambungnya, pihak yang memberi dan menerima politik uang sama-sama dapat dipidana. Namun, hal berbeda justru terumus dalam UU Pemilu yang hanya dapat menyanksi pihak pemberi.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Meski sebagai penyelenggara pemilu Bawaslu dalam posisi pelaksana UU, Bagja berharap agar ke depan kodifikasi lewat perbaikan regulasi dapat menciptakan kepastian hukum. Selama ini, ia juga menyoroti adanya tumpang tindih maupun kontradiksi norma antara UU Pemilu dan Pilkada.
"Misalnya soal kampanye, ada perbedaan definisi dalam UU Pilkada dan Pemilu. UU Pilkada tidak menjelaskan siapa subjek yang melakukan kampanye dan juga tidak memuat objek citra diri," terang Bagja.
Perbedaan lain terkait kampanye antara UU Pemilu dan Pilkada yang akhirnya membuat rancu adalah larangan kampanye di tempat pendidikan sebagaimana Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, pelaksana kampanye, metode kampanye, dan larangan kampanye berkaitan dengan penggunaan fasilitas jabatan. (Tri/Z-7)
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved