Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ETENTUAN mengenai penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan DPR RI serta DPRD secara serentak digugat ke Mahkamah Konstitusi. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) yang diketuai oleh Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik mengugat frasa 'serentak' pada Pasal 167 ayat 3 dan 347 ayat 1 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
Kuasa Hukum Pemohon Said Salahudin menjelaskan pemohon mengalami kerugian konstitusional karena frasa 'serentak' yang dimaknai sebagai pemungutan suara pada waktu yang sama untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta memilih anggota DPR RI dan DPRD. Menurut pemohon pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari yang sama, khususnya untuk pemilihan presiden dengan DPR dan DPRD, membuat pengusulan calon presiden pada pemilu 2024 didasari pada perolehan suara oleh partai politik pemilu sebelumnya yaitu 2019.
"Dalam kondisi demikian sebagai partai politik yang belum lahir pada 201, pemohon merasa hak konstitusional yang dijamin Pasal 28 huruf c ayat 2 UUD 1945 yang ingin diwujudkan melalui pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024, menjadi terlanggar atau tidak terpenuhi sehingga timbul kerugian konsitusional bagi pemohon yang hilang kesempatannya," papar Said sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perkara Nomor 35/PUU-XX/2022 itu.
Sidang diketuai oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/4).
Pemohon juga mengatakan apabila pemilihan presiden dan anggota DPR pada Pemilu 2024 tidak dilakukan pada hari yang sama, atau pemilihan DPR dan DPRD diselenggarakan lebih awal, syarat pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak didasari pada perolehan kursi partai politik DPR hasil Pemilu 2019.
Syarat pengusulan calon dapat didasarkan pada suara atau kursi partai politik pada pemilu 2024. Kuasa hukum Salahuddin juga menguraikan Partai Gelora tidak mengungat ambang batas pencalonan presiden. Dengan begitu, permohonannya berbeda dengan Partai Ummat yang telah dinyatakan ditolak gugatannya oleh MK karena bukan peserta pemilu 2019.
"Sampai hari ini belum ada partai politik yang memenuhi syarat dan dinyatakan oleh KPU sebagai peserta pemilu. Oleh sebab itu, kedudukan hukum pemohon dan partai politik lain dalam kepesertaan pemilu 2024 sama sebagai bakal calon peserta pemilu 2024," imbuh Salahuddin.
Pemohon lantas meminta MK menyatakan frasa 'serentak' pada 167 ayat 3 dan 347 ayat 1 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pemilihan anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden terhitung sejak Pemilu 2024 tidak dilaksanakan pada hari yang sama, dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan setelah penetapan perolehan kursi DPR RI.
Ketua Sidang Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan majelis akan memeriksa permohonan pemohon dalam rapat permusyawaratan hakum untuk diputuskan bisa dilanjutkan atau tidak. (P-2)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Pengecekan berbagai jenis peralatan keamanan dan alat material khusus serta kendaraan dinas diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya konflik saat tahapan pemilu serentak berlangsung.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Papua meminta bantuan 10 satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan Pemilu 2024 di empat provinsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved