Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pekerja Rumah Tangga Perlu Jaminan Perlindungan Sosial

Ihfa Firdausya
04/9/2024 17:39
Pekerja Rumah Tangga Perlu Jaminan Perlindungan Sosial
Kelompok sipil yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT .(MI/Moh Irfan)

PEKERJA Rumah Tangga (PRT) yang mayoritas berada dalam posisi rentan dan kesejahteraan di bawah garis kemiskinan perlu mendapatkan perlindungan sosial. Perlindungan itu baik berupa bantuan sosial maupun jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan).

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Penanggulangan Kemiskinan Sekretariat Wakil Presiden RI Adyawarman dalam webinar Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk Bedah RUU PPRT: Mengatasi Ketidakadilan Akses PRT terhadap Bansos, Rabu (4/9).

“Perlu dipastikan bahwa PRT yang berpendapatan di bawah garis kemiskinan masuk dalam daftar penerima manfaat program perlindungan sosial, seperti DTKS, P3KE, Regsosek,” katanya. Para PRT tersebut harus dipastikan menerima berbagai program perlindungan sosial, termasuk bagi keluarga (putra-putrinya), seperti beasiswa pendidikan dan peningkatan kompetensi melalui pelatihan vokasi.

Baca juga : Akses Perlindungan Jaminan Sosial PRT Masih Rentan

Adyawarman menyebut bahwa ketentuan Permenaker No 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pasal 11 menyebut kewajiban pengguna untuk mengikutsertakan dakam program jaminan sosial.

Sementara pada draf RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pasal 11 menyebut PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran. Kemudian mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.

“Perlu advokasi kepada pemerintah daerah untuk memasukkan PRT sebagai kelompok pekerja rentan yang mendapatkan jaminan ketenagakerjaan (subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK dan JKM),” ujarnya. (S-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya