Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA: RUU PPRT Terus Diperjuangkan

Putri Rosmalia Octaviyani
08/3/2026 13:05
Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA: RUU PPRT Terus Diperjuangkan
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Menteri PPPA) Anak Arifah Fauzi.(Dok. Kementerian PPPA)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Menteri PPPA) Anak Arifah Fauzi mengatakan, momen Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret harus jadi pengingat bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan rampungnya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ia menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang sebagian besar merupakan perempuan dan berada dalam posisi yang rentan.

"Kesetaraan bukan sekadar tujuan, melainkan fondasi kemajuan bangsa. Hari ini adalah pengingat bahwa kita harus meruntuhkan hambatan struktural yang membelenggu perempuan, terutama para pekerja rumah tangga," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu, (8/3).

Menurut dia, pekerja rumah tangga adalah penopang utama kesejahteraan keluarga dan penggerak ekonomi yang sering terlupakan. "Namun demikian, pekerjaan yang sangat penting ini masih sering berada dalam ruang yang kurang terlindungi oleh sistem hukum ketenagakerjaan,"kata Arifah Fauzi.

Diungkapkan Arifah, pemerintah Indonesia memandang pekerja rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pengakuan atas martabat kemanusiaannya. Karena itu, upaya untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rumah tangga merupakan langkah penting dalam memperkuat komitmen bangsa terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagaimana tercermin dalam Pancasila.

Ia mengatakan, RUU PPRT telah melalui proses diskusi publik dan legislasi yang cukup panjang. RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja di sektor domestik, termasuk pengaturan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta penghormatan terhadap kondisi kerja yang layak dan manusiawi. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya