Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini menegaskan koalisi masyarakat sipil tetap mengawal dengan ketat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR RI dalam waktu dekat sesuai janjinya.
"Koalisi masyarakat sipil akan terus melakukan pengawalan, lobi-lobi, audiensi, kampanye dan aksi-aksi lainnya untuk mengawal agar RUU PPRT segera disahkan. Dari yang dijanjikan 3 bulan, harusnya tepat waktu," kata Lita saat dihubungi, Kamis (19/6).
Prediksi 3 bulan tersebut bukan tanpa alasan, karena DPR RI sudah memiliki draft yang sudah ada tahun sebelumnya. Dari draft tersebut tinggal memperbaiki pasal atau kalimat mana yang sangat dibutuhkan pekerja non formal atau PRT saat ini.
"Oleh karena itu DPR harus sungguh-sungguh mempercepat pembentukan Panja dan Pembahasan," ucapnya.
Berdasarkan data dari JALA PRT menunjukkan, antara 2021-2024, terdapat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT yang terlapor, didominasi kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi. Banyak yang mengalami upah tidak dibayar, pemecatan sepihak, hingga kekerasan seksual. Perlindungan hukum yang ada saat ini, seperti UU PKDRT, sangat terbatas karena hanya berlaku untuk kekerasan dalam rumah tangga, padahal kekerasan dapat terjadi di mana saja.
"Saya rasa semua pasal krusial, harus dikawal dalam RUU ini terutama untuk perlindungan PRT dan pekerja non formal lainnya," pungkasnya. (Iam/M-3)
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
"PRT jadi pintu masuk. Begitu datang ke Jakarta dimasukan ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk, lalu harus melayani para hidung belang. Ini menjadi ruang terselubung prostitusi,"
Jika sebelumnya bahasa Inggris menjadi standar, kini bahasa Mandarin mulai mencuat sebagai keahlian baru yang dibutuhkan dalam dunia profesional modern.
BARU beberapa waktu dibuka, pendaftaran mahasiswa baru Universitas Terbuka (UT) langsung diserbu lebih dari 105.000 pendaftar.
Persyaratan usia dalam proses rekrutmen kerja dianggap relevan lantaran lonjakan jumlah pelamar yang tidak sebanding dengan kapasitas rekrutmen di perusahaan.
JALAN hidup manusia tidak selalu mudah ditebak. Hal inilah yang dialami oleh seorang ibu asal Tuban, Jawa Timur, Evi Setyorini.
Penghapusan outsourcing tanpa perbaikan menyeluruh berisiko mendorong pekerja formal berpindah ke sektor informal yang kurang terlindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved