Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jala PRT Tetap Kawal RUU PPRT Sampai Disahkan

M Iqbal Al Machmudi
19/6/2025 18:33
Jala PRT Tetap Kawal RUU PPRT Sampai Disahkan
Kelompok sipil yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT menggelar aksi menjemur Poster(MI/Moh Irfan)

 

KOORDINATOR Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini menegaskan koalisi masyarakat sipil tetap mengawal dengan ketat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR RI dalam waktu dekat sesuai janjinya.

"Koalisi masyarakat sipil akan terus melakukan pengawalan, lobi-lobi, audiensi, kampanye dan aksi-aksi lainnya untuk mengawal agar RUU PPRT segera disahkan. Dari yang dijanjikan 3 bulan, harusnya tepat waktu," kata Lita saat dihubungi, Kamis (19/6).

Prediksi 3 bulan tersebut bukan tanpa alasan, karena DPR RI sudah memiliki draft yang sudah ada tahun sebelumnya. Dari draft tersebut tinggal memperbaiki pasal atau kalimat mana yang sangat dibutuhkan pekerja non formal atau PRT saat ini.

"Oleh karena itu DPR harus sungguh-sungguh mempercepat pembentukan Panja dan Pembahasan," ucapnya.

Berdasarkan data dari JALA PRT menunjukkan, antara 2021-2024, terdapat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT yang terlapor, didominasi kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi. Banyak yang mengalami upah tidak dibayar, pemecatan sepihak, hingga kekerasan seksual. Perlindungan hukum yang ada saat ini, seperti UU PKDRT, sangat terbatas karena hanya berlaku untuk kekerasan dalam rumah tangga, padahal kekerasan dapat terjadi di mana saja.

"Saya rasa semua pasal krusial, harus dikawal dalam RUU ini terutama untuk perlindungan PRT dan pekerja non formal lainnya," pungkasnya. (Iam/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya