Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2025, Komnas Perempuan Minta Percepat Pengesahan RUU PPRT

Ihfa Firdausya
16/6/2025 11:23
Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2025, Komnas Perempuan Minta Percepat Pengesahan RUU PPRT
Aksi Komnas Perempuan menuntut pengesahan RUU PPRT.(Dok. Antara)

DI momentum Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diperingati setiap 16 Juni, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) perlu didorong kembali. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

Komisioner Komnas Perempian Devi Rahayu menyebut pengesahan RUU PPRT adalah langkah konkret untuk menghapus ketidakadilan struktural dan memastikan bahwa  setiap kerja dihargai, dilindungi, dan diakui secara bermartabat.

“Siapa pun mereka tidak boleh ditinggalkan (leave no one behind). Penundaan pengesahan RUU PPRT hanya akan memperkuat impunitas kekerasan kepada PRT di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/6).

Komnas Perempuan percaya bahwa PRT  menopang kehidupan domestik dan sistem sosial dalam masyarakat. Lebih dari itu, PRT adalah tenaga kerja perempuan berketerampilan yang mengampu kerja perawatan yang kontribusinya sangat penting bagi keluarga dan negara.

Komisioner Yuni Asriyanti menegaskan bahwa PRT berperan penting dalam melakukan kerja perawatan keluarga, anak-anak, orang tua, dan mereka yang membutuhkan dukungan jangka panjang di ranah domestik. “PRT memungkinkan banyak perempuan berpartisipasi di ruang publik karena kerja perawatan domestik di dalam rumah dilakukan oleh mereka,” katanya.

Menurutnya, kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan (care economy). Hal itu ialah kerja yang menopang kehidupan sehari-hari, memastikan keberlangsungan rumah tangga, mendukung partisipasi perempuan dalam pasar kerja, dan menopang sistem sosial secara keseluruhan. 

Di sisi lain, PRT masih  menjadi kelompok pekerja yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020-2024, setidaknya terdapat 128 PRT menjadi korban kekerasan.

Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap PRT terus berulang menggambarkan posisi PRT sebagai kelompok pekerja berada dalam relasi kerja yang timpang, tanpa pengakuan dan tanpa jaminan keadilan. 

“Salah satu kasus yang terdokumentasikan oleh Komnas Perempuan menunjukkan bagaimana seorang PRT di Jakarta, yang merupakan korban perdagangan orang, mengalami kekerasan seksual sejak hari pertama bekerja. Kasusnya tidak pernah diproses dan justru diselesaikan di luar jalur hukum tanpa mempertimbangkan hak dan pemulihan korban. Hal ini  mempertegas lemahnya sistem perlindungan bagi PRT,” ungkap Komisioner Irwan Setiawan. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik