Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

RUU PPRT: Daftar Usulan Upah Layak, Jaminan Sosial, hingga Hak Cuti

Putri Rosmalia Octaviyani
13/3/2026 16:16
RUU PPRT: Daftar Usulan Upah Layak, Jaminan Sosial, hingga Hak Cuti
Koalisi Rakyat Sulteng Demo Tuntut Pengesahan RUU PPRT.(Dok. MI)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sejumlah usulan krusial mulai dari standarisasi upah layak hingga kepastian jaminan sosial menjadi poin utama yang diperjuangkan berbagai pihak.

Pada periode DPR RI 2024-2029, Baleg telah menggelar lebih dari 10 kali rapat penyusunan dengan melibatkan kementerian, lembaga, hingga organisasi aktivis demi menerapkan prinsip meaningful participation.

Daftar Usulan Penting dalam RUU PPRT

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjadi salah satu pilar penting dalam penyusunan draf ini. Kemenaker mengusulkan agar RUU PPRT mengatur secara tegas mengenai:

  • Pemberian upah yang layak bagi PRT.
  • Pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat yang jelas.
  • Hak cuti bagi pekerja.
  • Perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan di lingkungan kerja.
  • Jaminan keselamatan kerja.

Kemenaker juga menekankan perlunya pengaturan khusus soal karakteristik PRT dan keragaman pengguna jasa, di mana perjanjian kerja harus diperjelas secara spesifik.

Integrasi Jaminan Sosial BPJS

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mendorong adanya kewajiban bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dan pemberi kerja untuk memastikan PRT mendapatkan perlindungan sosial.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pekerja didefinisikan sebagai penerima upah tanpa membedakan status formal maupun informal. Oleh karena itu, iuran BPJS diusulkan tetap dibebankan kepada pemberi kerja guna memitigasi risiko pekerjaan yang dihadapi PRT.

Perlindungan dari Eksploitasi dan Kekerasan

Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) turut mendorong agar hak-hak PRT mencakup perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual. KPPI juga menuntut akses terhadap kebutuhan dasar seperti air minum, makanan bergizi, dan akomodasi layak.

Selain itu, P3RT harus tunduk pada larangan praktik eksploitasi seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kerja paksa, dan penipuan. Sanksi administratif hingga pidana tegas diusulkan bagi pihak yang melanggar.

Mekanisme Pengawasan dan Bantuan Sosial

Dari sisi jaring pengaman sosial, Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan agar kepala daerah melakukan pendataan real-time bagi PRT. Langkah ini bertujuan agar pemberian bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah dapat tepat sasaran bagi PRT yang membutuhkan.

Sedangkan dalam hal penyelesaian sengketa, diusulkan mekanisme mediasi tertulis dengan tenggat waktu jelas. Jika mediasi gagal, perselisihan akan dilanjutkan ke jalur hukum formal untuk menciptakan sistem yang adil dan transparan.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengetuk palu tanda pengesahan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (12/3/2026). Langkah ini menjadi sinyal positif bagi penguatan perlindungan asisten rumah tangga (ART) di tanah air. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya