Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sejumlah usulan krusial mulai dari standarisasi upah layak hingga kepastian jaminan sosial menjadi poin utama yang diperjuangkan berbagai pihak.
Pada periode DPR RI 2024-2029, Baleg telah menggelar lebih dari 10 kali rapat penyusunan dengan melibatkan kementerian, lembaga, hingga organisasi aktivis demi menerapkan prinsip meaningful participation.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjadi salah satu pilar penting dalam penyusunan draf ini. Kemenaker mengusulkan agar RUU PPRT mengatur secara tegas mengenai:
Kemenaker juga menekankan perlunya pengaturan khusus soal karakteristik PRT dan keragaman pengguna jasa, di mana perjanjian kerja harus diperjelas secara spesifik.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mendorong adanya kewajiban bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dan pemberi kerja untuk memastikan PRT mendapatkan perlindungan sosial.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pekerja didefinisikan sebagai penerima upah tanpa membedakan status formal maupun informal. Oleh karena itu, iuran BPJS diusulkan tetap dibebankan kepada pemberi kerja guna memitigasi risiko pekerjaan yang dihadapi PRT.
Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) turut mendorong agar hak-hak PRT mencakup perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual. KPPI juga menuntut akses terhadap kebutuhan dasar seperti air minum, makanan bergizi, dan akomodasi layak.
Selain itu, P3RT harus tunduk pada larangan praktik eksploitasi seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kerja paksa, dan penipuan. Sanksi administratif hingga pidana tegas diusulkan bagi pihak yang melanggar.
Dari sisi jaring pengaman sosial, Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan agar kepala daerah melakukan pendataan real-time bagi PRT. Langkah ini bertujuan agar pemberian bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah dapat tepat sasaran bagi PRT yang membutuhkan.
Sedangkan dalam hal penyelesaian sengketa, diusulkan mekanisme mediasi tertulis dengan tenggat waktu jelas. Jika mediasi gagal, perselisihan akan dilanjutkan ke jalur hukum formal untuk menciptakan sistem yang adil dan transparan.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengetuk palu tanda pengesahan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (12/3/2026). Langkah ini menjadi sinyal positif bagi penguatan perlindungan asisten rumah tangga (ART) di tanah air. (Ant/H-3)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Menteri PPPA) Anak Arifah Fauzi mengatakan, momen Hari Perempuan Internasional harus jadi pengingat perjuangan pengesahan RUU PPRT.
Rieke Diah Pitaloka desak DPR segera sahkan RUU PPRT. Soroti kontribusi devisa Rp 253 triliun dan perlunya pengakuan PRT sebagai pekerja sesuai standar ILO 189
RUU PPRT 2026 memasuki tahap final. Simak poin penting mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum bagi PRT dan pemberi kerja di Indonesia.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
DPR RI menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat diselesaikan tahun ini. Hal itu disampaikan Pimpinan Baleg Bob Hasan
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Menteri PPPA) Anak Arifah Fauzi mengatakan, momen Hari Perempuan Internasional harus jadi pengingat perjuangan pengesahan RUU PPRT.
RUU PPRT 2026 memasuki tahap final. Simak poin penting mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum bagi PRT dan pemberi kerja di Indonesia.
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved