Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyampaikan sejumlah masukan terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, dalam regulasi tersebut perlu ditegaskan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) berhak mendapatkan pelindungan sosial tanpa melihat kategori pekerja formal atau informal.
"Kalau Perpres 82, pekerja itu bukan pekerja formal atau informal begitu, bukan. Namanya pekerja itu penerima upah. Kalau dia penerima upah ya dia pekerja. Maka di dalam draft undang-undang PRT ini menurut saya harusnya disebutkan bahwa pemberi kerja dan perusahaan penempatan PRT berkewajiban memastikan PRT mendapatkan pelindungan sosial. Itu untuk memastikan PRT dapat," kata Ali Ghufron dalam RDPU dengan Baleg DPR RI, Senin (8/9).
Ghufron menyoroti draf Pasal 15F yang mengatur soal jaminan kesehatan. Menurutnya, saat ini peserta penerima bantuan iuran (PBI) baru mencakup sekitar 34% atau 96,8 juta orang. Padahal, kebutuhan idealnya mencakup hingga kelompok masyarakat di desil 5 atau sekitar 50% penduduk. Artinya, masih ada 15-16% masyarakat yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan kesehatan.
"Maka disebutkan bahwa pemberi kerja dan perusahaan penempatan PRT berkewajiban memastikan bahwa PRT mendapatkan pelindungan sosial, itu yang pertama. Kedua, bahwa pembayar iuran itu bisa pemberi kerja, bisa Pemda, bisa Pemerintah Pusat, atau PBI kalau memenuhi persyaratan," jelasnya.
Ghufron juga menekankan, tidak semua pekerja bisa langsung terdaftar sebagai PBI karena harus memenuhi kriteria tertentu. Saat ini, data penerima menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diperbarui menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menambahkan, beban pembayaran iuran tidak semata-mata harus ditanggung pemberi kerja. Namun, kewajiban pemberi kerja atau perusahaan penempatan PRT adalah memastikan pekerjanya terdaftar dalam sistem pelindungan sosial.
"Kalau pemberi kerja suruh bayar, kadang-kadang mereka kesulitan sendiri. Makanya jangan kita sebut bahwa pemberi kerja harus bayar, tapi yang bersangkutan wajib memastikan bahwa PRT-nya dapat. Dapatnya dari mana? Menurut saya, bisa dari pemberi kerja kalau dia mampu, kalau tidak mampu, ya RT RW-nya harus memastikan untuk terdaftar perlindungan sosial," ujarnya.
Lebih lanjut, Ghufron mengusulkan agar penegasan kewajiban tersebut dimasukkan dalam Pasal 16 atau bahkan ditambahkan sebagai pasal baru. Tujuannya, agar tidak terjadi salah tafsir bahwa pembiayaan hanya menjadi tanggung jawab APBN.
"Kalau tidak disebutkan bahwa pemberi kerja atau perusahaan penempatan PRT berkewajiban dan kalau disebutkan ini dari APBn, akhirnya Pemerintah Daerah tidak tanggung jawab, apalagi pemberi kerja. Jadi Ini jalan keluarnya menurut saya," pungkasnya. (H-4)
Ikang Fawzi membagikan pengalamannya mendaftar ulang BPJS Kesehatan lewat unggahan akun Instagramnya @ikangfawzi. Ikang bercerita dirinya antre sejak jam 9 pagi hingga jam 3 sore
pada tahun 2014 jumlah peserta JKN tercatat berada di angka 114 juta jiwa. Per 10 Mei 2024, jumlahnya melesat menjadi lebih dari 271,2 juta jiwa
INFOBANK Media Group menobatkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti sebagai “The Most Reputable CEO in Digital Space 2024”.
Indonesia butuh tabel mortalitas yang sesuai dengan karakteristik masyarakat. Program JKN dengan cakupan luas menghasilkan data yang besar dalam pembentukan tabel mortalitas
"Dulu, sebelum 2021, collection rate kurang dari 70%, tahun 2022 sebesar 99%, tahun ini per Agustus 2023 sudah 95%-an. Kita upayakan untuk bisa naik," kata Ghufron.
Satpol PP DKI Jakarta menjangkau 178 PPKS hingga 9 Februari 2026. Penjangkauan akan ditingkatkan menjelang Ramadan demi ketertiban dan perlindungan sosial warga.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Tidak lagi sekadar respons darurat yang bersifat sementara, zakat diarahkan menjadi pilar sistem perlindungan sosial umat yang bekerja secara lintas fase.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved