Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERIMA Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan adalah warga negara yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Program ini memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa harus membayar iuran sendiri.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan, penting untuk memahami tata cara pendaftaran dan syarat yang berlaku.
Syarat Menjadi Peserta PBI BPJS Kesehatan
PBI BPJS ditujukan untuk warga yang masuk kategori tidak mampu atau rentan. Syarat utama meliputi:
Data calon peserta akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Tata Cara Pendaftaran PBI BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat:
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Dengan mengikuti prosedur ini, masyarakat miskin dan rentan dapat terjamin kesehatannya tanpa terbebani biaya, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional yang adil dan berkelanjutan. (Cah/P-3)
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan peserta PBI BPJS Kesehatan dari 11 juta 896 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, sudah aktif kembali
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
WALI Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi soal penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan penerima bantuan iuran atau PBI.
bpjs watch mengatakan dinsos dan kemensos perlu melakukan aktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
KOMISI IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan jangan terlalu pasif dan lebih proaktif terutama kisruh penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang saat ini terjadi.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), memastikan rumah sakit tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan.
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Tulus juga meminta agar tidak ada peserta JKN yang ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Besarnya kewajiban atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda tersebut karena jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup banyak.
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved