Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Cara Mendapatkan PBI BPJS Kesehatan: Syarat, Pendaftaran, dan Manfaatnya

Cahya Mulyana
09/2/2026 17:27
Cara Mendapatkan PBI BPJS Kesehatan: Syarat, Pendaftaran, dan Manfaatnya
Petugas membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada warga Suku Badui di Binong Raya, Lebak, Banten, Selasa (26/9/2023).((ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas ))

PENERIMA Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan adalah warga negara yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Program ini memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa harus membayar iuran sendiri.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan, penting untuk memahami tata cara pendaftaran dan syarat yang berlaku.

 

Syarat Menjadi Peserta PBI BPJS Kesehatan

PBI BPJS ditujukan untuk warga yang masuk kategori tidak mampu atau rentan. Syarat utama meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Masyarakat miskin dan rentan, berdasarkan kriteria pemerintah, termasuk penduduk yang berada di desil ekonomi terbawah.
  3. Tidak sedang menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif yang membayar iuran sendiri.

Data calon peserta akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

 

Tata Cara Pendaftaran PBI BPJS Kesehatan

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat:

  1. Pastikan data Anda tercatat di DTKS.
    • Jika belum, warga dapat melapor ke dinas sosial setempat untuk diverifikasi dan didaftarkan.
  2. Koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan.
    • Petugas desa akan membantu memvalidasi data dan menyampaikan usulan ke dinas sosial.
  3. Verifikasi dan validasi data.
    • Kementerian Sosial dan BPS akan melakukan pengecekan data agar penerima PBI sesuai kriteria.
  4. Penetapan sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
    • Setelah diverifikasi, peserta akan mendapatkan kartu peserta dan terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan.
  5. Memperoleh layanan kesehatan.
    • Peserta dapat langsung memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik) dan layanan rujukan rumah sakit sesuai ketentuan.

 

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  • PBI BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya iuran karena seluruh biaya dibayarkan pemerintah.
  • Data peserta akan diperbarui secara berkala untuk memastikan tepat sasaran dan mengurangi kesalahan inklusi maupun eksklusi.
  • Warga yang mengalami perubahan status ekonomi wajib melapor agar hak atas layanan kesehatan tetap terjaga.

Dengan mengikuti prosedur ini, masyarakat miskin dan rentan dapat terjamin kesehatannya tanpa terbebani biaya, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional yang adil dan berkelanjutan. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya