Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERIMA Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan adalah warga negara yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Program ini memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa harus membayar iuran sendiri.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan, penting untuk memahami tata cara pendaftaran dan syarat yang berlaku.
Syarat Menjadi Peserta PBI BPJS Kesehatan
PBI BPJS ditujukan untuk warga yang masuk kategori tidak mampu atau rentan. Syarat utama meliputi:
Data calon peserta akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Tata Cara Pendaftaran PBI BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat:
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Dengan mengikuti prosedur ini, masyarakat miskin dan rentan dapat terjamin kesehatannya tanpa terbebani biaya, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional yang adil dan berkelanjutan. (Cah/P-3)
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
Wamensos Agus Jabo Priyono mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan dan Badan Jaminan Jaminan Sosial (BPJS) pasien PBI
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Ghufron mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastrofik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya nonaktif.
BPJS Kesehatan menjelaskan cara aktivasi kembali peserta PBI nonaktif melalui Dinas Sosial atau bantuan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik.
Pendekatan yang bersifat administratif-finansial ini membuat sistem kesehatan menjadi reaktif.
Lebih dari Rp50,2 triliun iuran peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan 59,9 juta kasus penyakit kronis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved