Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DIREKTUR Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut kepatuhan peserta membayar iuran BPJS semakin bagus.
"Dulu, sebelum 2021, collection rate kurang dari 70%, tahun 2022 sebesar 99%, tahun ini per Agustus 2023 sudah 95%-an. Kita upayakan untuk bisa naik," katanya saat dihubungi, Kamis (28/9).
Tapi di sisi lain, menurut Ghufron, memang ada masalah dengan kemampuan dan kemauan membayar (ability and willningness to pay) untuk beberapa kelompok masyarakat. Terutama kelompok PBI (Penerima Bantuan Iuran), peserta pekerja bukan penerima upah, atau sektor informal.
Baca juga: Langkah Promotif Preventif Diperkuat, DJS Kesehatan Terpantau Sehat
"Kalau peserta di atas PBI (Penerima Bantuan Iuran) tidak membayar iuran lebih dari satu bulan maka menunggak, kalau menunggak jadi tidak aktif, jika pas perlu perawatan di RS, maka tunggakan harus dilunasi dahulu," terangnya.
Ghufron menjelaskan beberapa hal pendekatan sudah dilakukan BPJS Kesehatan agar mendorong masyarakat membayar rutin iuran BPJS.
Baca juga: BPJS Kesehatan Siap Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Bagi Petugas KPPS
"Mulai dari sosialisasi dengan berbagai caranya, cek untuk keaktifannya, peringatan pakai WA blast, dengan aplikasi REHAB, inovasi pendanaan masyarakat peduli JKN, ada kader JKN, auto debet, mempermudah pembayaran dan lain-lain," tandasnya. (Z-1)
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Ikang Fawzi membagikan pengalamannya mendaftar ulang BPJS Kesehatan lewat unggahan akun Instagramnya @ikangfawzi. Ikang bercerita dirinya antre sejak jam 9 pagi hingga jam 3 sore
pada tahun 2014 jumlah peserta JKN tercatat berada di angka 114 juta jiwa. Per 10 Mei 2024, jumlahnya melesat menjadi lebih dari 271,2 juta jiwa
INFOBANK Media Group menobatkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti sebagai “The Most Reputable CEO in Digital Space 2024”.
Indonesia butuh tabel mortalitas yang sesuai dengan karakteristik masyarakat. Program JKN dengan cakupan luas menghasilkan data yang besar dalam pembentukan tabel mortalitas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved