Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA promotif dan preventif terus digalakkan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi mengendalikan angka penderita penyakit kronis.
Tercatat sampai dengan 9 September 2023, terdapat 21,74 juta peserta JKN yang telah memanfaatkan layanan skrining riwayat kesehatan untuk mengetahui potensi risiko penyakit yang dimilikinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam acara Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Selasa (26/09).
Baca juga: BPJS Kesehatan Siap Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Bagi Petugas KPPS
“Layanan promosi, pencegahan, skrining dan konsultasi diperkuat, sehingga bukan hanya peserta JKN yang sakit saja yang dapat memanfaatkan layanan JKN tetapi juga yang sehat dapat memanfaatkannya. Skrining riwayat kesehatan adalah langkah pertama mendeteksi risiko penyakit," kata Ghufron.
"Kita kelompokkan peserta JKN yang berisiko rendah, sedang, dan tinggi melalui skrining riwayat kesehatan yang diakses peserta lewat Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), atau website BPJS Kesehatan. Kalau berisiko tinggi, akan kita arahkan ke fasilitas kesehatan supaya diperiksa dan ditangani lebih lanjut segera,” jelas Ghufron.
Saat ini terdapat empat jenis layanan skrining yang bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN, yaitu skrining diabetes melitus, skrining hipertensi, skrining kanker serviks, dan skrining kanker payudara.
Layanan Skrining Diperluas
Menurut Ghufron, ke depannya jenis layanan skrining yang dijamin BPJS Kesehatan akan diperluas. Rencananya, layanan skrining yang dijamin BPJS Kesehatan akan ditambah lagi secara bertahap hingga menjadi 14 jenis skrining.
Baca juga: Program Sumsel Berkat Dorong Capaian Peserta JKN Hingga 95,90 Persen
Layanan skrining tersebut di antaranya meliputi skrining thalassemia, skrining anemia, skrining hepatitis, skrining tuberkulosis, skrining kanker paru, dan beberapa skrining lainnya. Namun, Ghufron menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah terkait hal tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ghufron juga menjelaskan bahwa kinerja BPJS Kesehatan mengelola DJS Kesehatan telah optimal.
Investasi DJS Kesehatan Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
Hal ini dibuktikan dengan hasil investasi DJS Kesehatan yang meningkat lebih dari 2 kali lipat daripada sebelumnya, dari sebesar Rp1,42 triliun tahun 2021, naik menjadi Rp2,89 triliun pada tahun 2022.
Menurut Ghufron, penempatan DJS Kesehatan pada instrumen investasi yang aman dan untuk mendapatkan imbal hasil yang memadai sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan DJS Kesehatan. Hasil pengembangan investasi DJS Kesehatan ini pun dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta Program JKN.
Baca juga: Masuk Endemi, Kini Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
“Saat ini, posisi aset neto DJS Kesehatan adalah Rp63,68 triliun. Kondisi DJS Kesehatan terbilang masih sehat, cukup untuk estimasi pembayaran pelayanan kesehatan 5,7 bulan ke depan," terang Ghufron.
"Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 37 Ayat 1, kesehatan keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan, dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan,” kata Ghufron.
Terkait kepesertaan, saat ini jumlah peserta Program JKN telah menembus angka lebih dari 265 juta jiwa dan terus bertambah.
Walau sekarang lebih dari 94% penduduk Indonesia telah terdaftar Program JKN, BPJS Kesehatan terus memastikan seluruh penduduk tanpa terkecuali bisa terlindungi jaminan kesehatan, sehingga Universal Health Coverage (UHC) bisa segera terwujud. (RO/S-4)
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. I
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak BPJS Kesehatan untuk segera merancang mekanisme darurat bagi aktivasi ulang kepesertaan JKN PBI.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pihaknya masih merumuskan regulasi terkait pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan menjelaskan cara aktivasi kembali peserta PBI nonaktif melalui Dinas Sosial atau bantuan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik.
Pendekatan yang bersifat administratif-finansial ini membuat sistem kesehatan menjadi reaktif.
Lebih dari Rp50,2 triliun iuran peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan 59,9 juta kasus penyakit kronis.
Kabupaten Mimika meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) tahun 2026 untuk kategori Madya.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved