Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PROVINSI Sumatra Selatan mendeklarasikan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, Rabu (13/9). Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam sambutannya saat acara launching UHC Provinsi Sumatra Selatan mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Provinsi Sumatra Selatan yang telah memiliki jaminan akses layanan kesehatan sebagai Peserta JKN.
"Dukungan dari pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota merupakan komponen kunci dalam menyukseskan Program JKN. Saya berterima kasih kepada pemerintah daerah di Provinsi Sumatra Selatan yang telah memastikan seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Sumatra Selatan terlindungi Jaminan Kesehatan, dengan memastikan penganggaran, pendaftaran, pembayaran iuran dan kepatuhan dukungan Program JKN. Melalui Sumatra Selatan Berobat Pakai KTP (Sumsel Berkat) harapannya dapat memberikan akses layanan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN," ungkap Ghufron.
Sampai dengan 1 September 2023, jumlah peserta JKN di Provinsi Sumatra Selatan telah mencapai 8.396.170 jiwa atau 95,90% dari total penduduk, sehingga masih ada lebih kurang 358.904 jiwa penduduk yang belum memiliki kepesertaan JKN. Berdasarkan cakupan kepesertaan tersebut, terdapat 11 kabupatan/kota yang sudah mencapai UHC dan 6 Kabupaten yang belum menyandang predikat UHC.
Baca juga: Masuk Endemi, Kini Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
"Artinya masih ada pekerjaan rumah yang harus sama-sama kita upayakan agar seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Sumatra Selatan dapat terjamin kesehatannya melalui Program JKN. BPJS Kesehatan senantiasa siap mendukung dalam mewujudkan cita-cita yang mulia tersebut. Semoga dengan adanya launching UHC Provinsi Sumatra Selatan ini dapat menjadi penyemangat bagi pemerintah daerah yang belum UHC agar segera mencapai 95 persen kepesertaan JKN," terang Ghufron.
BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan melalui berbagai strategi. Beberapa diantaranya adalah peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital baik bagi badan usaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat sektor informal untuk memberikan kemudahan dalam pendaftaran sebagai peserta JKN. Peran dan dukungan pemerintah daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN juga dapat mendorong peningkatan cakupan kepesertaan penduduk Indonesia untuk mencapai UHC.
“Partisipasi seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat berkontribusi dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN. Mekanismenya adalah dengan mendaftarkan penduduk menjadi peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3, yang diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan. Selain itu tentunya dibutuhkan sinergi lintas kementerian/lembaga, juga sinergi dengan pemerintah daerah dan komponen masyarakat. Tujuannya agar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dapat tercapai, sehingga perlindungan jaminan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Indonesia dapat terwujud,” jelas Ghufron.
Baca juga: Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Sumatra Selatan Herman Deru mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden telah menginstruksikan kepada 30 kementerian atau lembaga, termasuk kepala daerah gubernur, bupati dan walikota agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangannya dalam mendukung implementasi program JKN.
"Menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung sepenuhnya Program JKN ini. Kami memastikan agar seluruh penduduk di Provinsi Sumatera Selatan memiliki perlindungan akan jaminan kesehatan dengan telah terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN," ujar Herman. (RO/S-3)
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. I
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak BPJS Kesehatan untuk segera merancang mekanisme darurat bagi aktivasi ulang kepesertaan JKN PBI.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pihaknya masih merumuskan regulasi terkait pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan musim hujan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) masih akan berlangsung hingga akhir April atau awal Mei 2026.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Terhentinya pasokan batu bara secara mendadak menyebabkan stok di pembangkit menipis dan menempatkan sistem kelistrikan dalam kondisi siaga.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved