Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didanai APBN mulai menimbulkan dampak di daerah.
Banyak warga baru mengetahui kepesertaan mereka tidak lagi aktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan untuk menjalani pengobatan.
Kebijakan yang berlandaskan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 ini bertujuan untuk memutakhirkan data agar lebih tepat sasaran. Namun, eksekusi yang dinilai mendadak menyebabkan pasien, terutama penderita penyakit rutin, mengalami kepanikan.
Peneliti sekaligus Direktur Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) FK-KMK UGM,Diah Ayu Puspandari menekankan pentingnya pemberitahuan yang lebih dini oleh pemerintah.
“Saya kira, kurangnya ada di komunikasi, dan karena di bulan Februari ini jumlahnya agak besar, sehingga orang-orang panik apalagi untuk pengobatan yang bersifat rutin,” ujar Diah, Selasa (10/2).
Diah menjelaskan bahwa proses pembaruan data sebenarnya sudah berlangsung sejak 2025 untuk menyortir peserta yang meninggal, pindah domisili, atau mengalami perubahan status ekonomi.
Namun, ia mengingatkan bahwa dalam pelayanan kesehatan, kekeliruan data bukan sekadar masalah teknis.
“Kasus ini mengingatkan satu hal bahwa dalam pelayanan kesehatan, kekeliruan data bukan hanya sekedar masalah teknis, tetapi juga menyangkut nyawa,” tegasnya.
Ia menambahkan, rumah sakit wajib memprioritaskan penanganan bagi pasien rutin yang terdampak agar kondisi mereka tidak memburuk. “Rumah sakit itu kan sebelumnya telah memiliki data, nah pasien-pasien rutin yang tercantum di sana tetap wajib ditangani, diprioritaskan untuk diaktivasi, apalagi jika urgent. Saat ini sudah ada sekitar sekian ratus ribu kuota yang sudah terdeteksi menggunakan layanan rutin lagi," jelas Diah.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Sleman mencatat dampak yang signifikan. Dari total 362 ribu jiwa warga Sleman yang sebelumnya menerima PBI, tercatat sebanyak 34.143 jiwa kini mengalami penonaktifan kepesertaan pusat.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, meminta warga terdampak segera melapor ke Dinas Sosial untuk penyaringan ulang. Prioritas utama akan diberikan kepada warga yang sedang sakit dan membutuhkan penanganan segera.
"Setelah mereka mendaftar akan kami saring kembali. Kami utamakan warga yang memang punya kebutuhan sosial karena penyakit atau hal lain," kata Harda, Sabtu, di Pemkab Sleman.
Warga yang lolos penyaringan nantinya akan dialihkan kepesertaannya dari PBI APBN ke PBI yang didanai oleh APBD Pemerintah Kabupaten Sleman. Harda mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus pada kelompok ekonomi terbawah.
"Kami data terlebih dahulu. Berapa uang yang nanti dibutuhkan, kami pasti usahakan. Dari data, warga Kabupaten Sleman yang masuk desil 1-5 dengan jumlah 21.000 jiwa juga dinonaktifkan,” pungkas Harda. (AU/I-1)
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. I
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak BPJS Kesehatan untuk segera merancang mekanisme darurat bagi aktivasi ulang kepesertaan JKN PBI.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved