Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026–2031. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.
Dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan, keputusan ini diambil sebagai langkah memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus memastikan keberlanjutan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi IX telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Dewan Pengawas yang diusulkan Presiden. Hasil uji kelayakan tersebut kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengatur masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan Direksi selama lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya," ungkap BPJS Kesehatan dalam keterangan resmi, Kamis (19/2).
1. Stevanus Adrianto Passat (Ketua – unsur pekerja)
2. Murti Utami Adyanto (Anggota – unsur pemerintah)
3. Rukijo (Anggota – unsur pemerintah)
4. Afif Johan (Anggota – unsur pekerja)
5. Paulus Agung Pambudhi (Anggota – unsur pemberi kerja)
6. Sunarto (Anggota – unsur pemberi kerja)
7. Lula Kamal (Anggota – unsur tokoh masyarakat)
1. Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
2. Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
3. Akmal Budi Yulianto (Direktur)
4. Bayu Teja Muliawan (Direktur)
5. Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
6. Setiaji (Direktur)
7. Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
8. Sutopo Patria Jati (Direktur)
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011, Dewan Pengawas memiliki fungsi utama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas BPJS, termasuk kebijakan dan kinerja Direksi serta pengelolaan Dana Jaminan Sosial. Selain itu, Dewan Pengawas juga bertugas memberikan saran kepada Direksi dan menyampaikan laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Di sisi lain, Direksi bertanggung jawab atas operasional BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi juga menjalankan fungsi pengelolaan organisasi mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili lembaga di dalam maupun di luar pengadilan, serta mengelola sumber daya manusia, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku. (H-3)
MENKO PM Muhaimin Iskandar memastikan sebanyak 106 ribu peserta data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang merupakan pasien katastropik sudah aktif kembali.
MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data PBI JKN.
WALI Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi soal penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan penerima bantuan iuran atau PBI.
Kesiapan layanan cath lab bagi peserta BPJS Kesehatan ini merupakan hasil kolaborasi pentahelix antara pemerintah, BPJS, dan seluruh pemangku kepentingan.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved