Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aksesibel Selama Libur Lebaran 2026

Palce Amalo
09/3/2026 18:16
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aksesibel Selama Libur Lebaran 2026
Keterangan Pers Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito.(Tangkapan Layar Zoom Meeting)

BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama masa libur dan mudik Lebaran 2026, di daerah asal maupun di daerah tujuan mudik.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dalam konferensi pers layanan libur Lebaran yang disiarkan secara daring oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang, Senin (9/3) sore. 

“BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan seluruh peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan, baik di dalam maupun di luar domisili tempat tinggalnya,” kata Prihati.

Ia menjelaskan, layanan kesehatan bagi peserta JKN bersifat portabilitas, sehingga peserta tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan meskipun berada di luar fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan mendirikan posko mudik di sejumlah titik yang diperkirakan menjadi pusat keramaian pemudik. Posko tersebut akan beroperasi mulai 13 hingga 16 Maret 2026.

Menurutnya, di posko tersebut, pemudik dapat memanfaatkan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi, pemeriksaan kesehatan dasar, penyediaan obat-obatan, layanan ambulans, hingga penanganan darurat sederhana.

“Para pemudik yang mengalami kelelahan atau gangguan kesehatan ringan dapat melakukan pemeriksaan tanda vital seperti tekanan darah serta mendapatkan pertolongan pertama di posko mudik BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Posko mudik tersebut akan ditempatkan di sejumlah lokasi strategis yang ramai dilalui pemudik, antara lain Pelabuhan Merak, Terminal Pulo Gebang Jakarta Timur, rest area Tol Cipularang, rest area Tol Cipali, rest area Tol Ungaran, rest area Tol Masaran, Terminal Purabaya Sidoarjo, serta Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menambahkan pihaknya juga telah menyiagakan 126 kantor cabang selama masa libur Lebaran guna memastikan layanan kepesertaan tetap dapat diakses masyarakat.

“Kami memastikan peserta tetap dapat mengecek status kepesertaan, memperoleh informasi layanan, maupun menyampaikan pengaduan selama masa libur,” kata Akmal.

Layanan kantor BPJS Kesehatan pada masa libur Lebaran akan dibuka pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.

Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan pihaknya juga menyiapkan sejumlah kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN selama fase mudik Lebaran.

Menurut Abdi, BPJS Kesehatan memiliki enam janji layanan yang menjadi pedoman pelayanan bagi peserta. Salah satunya, peserta dapat berobat di daerah tujuan mudik hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK tanpa perlu membawa fotokopi dokumen administrasi.

Selain itu, peserta tidak dikenakan biaya tambahan, lama perawatan disesuaikan dengan indikasi medis, serta fasilitas kesehatan tetap melayani peserta yang berasal dari luar daerah.

“Jika peserta sakit saat berada di luar kota, tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti klinik atau praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maksimal tiga kali kunjungan selama status kepesertaan JKN masih aktif,” jelas Abdi.

Ia menambahkan, dalam kondisi darurat peserta dapat langsung menuju rumah sakit tanpa perlu rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Untuk mendukung layanan tersebut, BPJS Kesehatan saat ini telah bekerja sama dengan 23.532 fasilitas kesehatan tingkat pertama, 3.189 klinik utama dan rumah sakit, serta 5.025 apotek yang melayani Program Rujuk Balik (PRB) dan pasien penyakit kronis di seluruh Indonesia.

Selain itu, selama masa libur Lebaran layanan informasi dan pengaduan juga tetap tersedia melalui berbagai kanal, termasuk petugas BPJS SATU serta Pusat Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit mitra.

Menurutnya, peserta juga dapat memanfaatkan layanan Care Center 165, layanan PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta aplikasi Mobile JKN untuk mengakses informasi layanan kesehatan, mengecek status kepesertaan, hingga menyampaikan pengaduan.

Sedangkan bagi peserta yang mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) atau pasien dengan penyakit kronis, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan dengan memperbolehkan pengambilan obat lebih awal, yakni hingga tujuh hari sebelum persediaan obat habis selama periode libur Lebaran.

“Peserta cukup datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memperoleh resep obat, kemudian menebus obat di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk di daerah tujuan mudik,” kata Abdi.

BPJS Kesehatan juga tetap memberikan jaminan pembiayaan dalam kasus kecelakaan lalu lintas tertentu. Jika kecelakaan bersifat tunggal dan bukan kecelakaan kerja, pembiayaan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sepanjang peserta memiliki status JKN aktif dan dilengkapi laporan kepolisian.

Adapun untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu kendaraan, biaya perawatan akan ditanggung terlebih dahulu oleh Jasa Raharja hingga batas tertentu, kemudian dapat dilanjutkan oleh BPJS Kesehatan apabila biaya perawatan melebihi batas tersebut.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, dihimbau agar memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif, menjaga kondisi kesehatan selama perjalanan, serta memanfaatkan berbagai layanan digital yang telah disediakan.

“Pastikan sebelum mudik status kepesertaan JKN kita dan keluarga dalam kondisi aktif, jaga kesehatan selama perjalanan, serta manfaatkan kemudahan layanan digital yang telah disediakan BPJS Kesehatan,” kata Abdi. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya