Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif dengan mengacu pada PP 76/2015 yang memastikan orang miskin dan tidak mampu tidak dinonaktifkan.
Kementerian Sosial dan dinas sosial melakukan penonaktifan sepihak dan tidak pernah berkomunikasi dengan masyarakat yang dinonaktifkan.
"Hal ini berdampak pada ketidaktahuan masyarakat yang dinonaktifkan, dan ketika akan berobat maka JKN sudah tidak aktif dan pasien tidak dapat dilayani JKN," kata Timboel saat dihubungi, Kamis (5/2).
Padahal ada kasus pasien hemodialisa yang harus cuci darah rutin, pasien kanker yang harus kemoterapi secara rutin, dan kasus pasien penyakit lainnya, akan tidak dilayani oleh JKN bila nonaktif, dan konsekuensinya harus bayar.
Tentunya biaya cuci darah, kemoterapi dan tindakan medis secara rutin tersebut akan membutuhkan biaya besar sehingga pasien akan tidak mampu membayar.
"Oleh karenanya, Kemensos dan Dinsos harus bijaksana dengan tidak menonaktifkan pasien tersebut, dan lakukan cleansing data sesuai PP 76/2015 secara obyektif," ujar dia.
Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.
Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya.
Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. I
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak BPJS Kesehatan untuk segera merancang mekanisme darurat bagi aktivasi ulang kepesertaan JKN PBI.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pihaknya masih merumuskan regulasi terkait pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. I
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui masih muncul perbedaan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan antarkementerian dan lembaga.
Langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kab/Kota, aplikasi Mobile JKN, dan. BPJS Kesehatan Care Center 165
Apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved