Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta agar menjaga hak atas informasi peserta BPJS Kesehatan.
"YLKI juga meminta pemerintah membuka ruang klarifikasi para peserta BPJS yang dinonaktifkan. YLKI meminta adanya koordinasi yang kuat antara Kemensos, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah, terutama di tingkat desa/kelurahan, agar tidak terjadi kesalahan data," kata Rio saat dihubungi, Kamis (5/2).
Selain itu, ia juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan jaminan keberlanjutan layanan kesehatan, sehingga peserta yang sedang menjalani pengobatan tidak terputus hanya karena persoalan administratif.
Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.
Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya.
Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI JKN jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria. (H-3)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menekankan kenaikan iuran JKN harus memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat dan mendorong penghapusan denda.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya tidak diterapkan untuk peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 atau masyarakat ekonomi menengah.
Namun, YLKI mengingatkan agar kebijakan kenaikan iuran tidak membebani masyarakat, terutama dari sisi kemampuan ekonomi peserta.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menanggapi isu kenaikan iuran program JKN.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan mengenai kenaikan iuran peserta JKN.
Menkes Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan memberatkan masyarakat miskin. Sebab, kelompok tersebut dibayar oleh pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan mengenai kenaikan iuran peserta JKN.
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026–203, ini daftarnya.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta pemerintah memberikan gambaran yang jelas mengenai batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori desil 6 pada BPJS Kesehatan.
KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didanai APBN mulai menimbulkan dampak di daerah.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. I
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved