Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Zakat Didorong Jadi Pilar Perlindungan Sosial Berkelanjutan dalam Penanganan Bencana

Basuki Eka Purnama
15/1/2026 11:14
Zakat Didorong Jadi Pilar Perlindungan Sosial Berkelanjutan dalam Penanganan Bencana
Zakat Didorong Jadi Pilar Perlindungan Sosial Berkelanjutan dalam Penanganan Bencana(MI/HO)

PENGELOLAAN zakat nasional kini mengalami pergeseran paradigma. Tidak lagi sekadar respons darurat yang bersifat sementara, zakat diarahkan menjadi pilar sistem perlindungan sosial umat yang bekerja secara lintas fase, mulai dari tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana.

Pendekatan ini ditegaskan oleh Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dalam menangani bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak akhir November 2025 hingga Januari 2026. 

Melalui kolaborasi bersama Baznas dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) nasional, zakat dioperasionalkan sebagai instrumen kebijakan sosial-keagamaan yang menopang kebutuhan dasar penyintas secara berkelanjutan.

Cakupan Fase Tanggap Darurat

Pada fase awal bencana, kekuatan zakat nasional dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak. 

Tercatat sebanyak 385.330 porsi makanan siap saji serta 239.021 paket sembako dan logistik keluarga telah disalurkan. 

Sektor kesehatan juga diperkuat dengan operasional 37 titik pos kesehatan yang melayani 10.497 jiwa, didukung oleh mobilisasi 5.874 relawan dan personel respons di lapangan.

Transisi Menuju Pemulihan Jangka Panjang

Memasuki fase pemulihan, pemanfaatan zakat diperluas untuk membangun daya tahan sosial masyarakat. Di sektor hunian, pembangunan rumah sementara dilakukan secara bertahap bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.

Pendidikan dan spiritualitas juga menjadi prioritas. Sebanyak 29 ribu mushaf Al-Qur’an dan buku Iqra disalurkan bersama 3.548 paket bantuan pendidikan siswa untuk memastikan aktivitas belajar tetap berjalan. 

Selain itu, aspek sanitasi mendapat perhatian besar melalui distribusi 1,3 juta liter air bersih, pembangunan 60 sumur bor, dan penyediaan alat filter air siap minum.

Untuk mendukung aktivitas sosial-ekonomi yang lumpuh, penyelenggara zakat turut menyediakan 35 unit genset dan 15 perangkat konektivitas internet di wilayah terdampak.

Transformasi Kebijakan yang Adaptif

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa transformasi ini merupakan bagian dari penataan kebijakan yang lebih adaptif terhadap krisis.

“Zakat tidak boleh berhenti sebagai respons darurat. Ia harus bekerja sebagai sistem perlindungan sosial umat—menjaga agar penyintas tetap memiliki akses pangan, air bersih, pendidikan, serta layanan dasar lainnya untuk memulihkan kehidupannya secara bermartabat,” ujarnya.

Dalam strategi ini, rumah ibadah seperti masjid dan meunasah tidak lagi hanya menjadi objek bantuan, tetapi diposisikan sebagai ruang pemulihan sosial dan pusat konsolidasi komunitas. 

Pemulihan sarana ibadah serta akses air bersih untuk bersuci dipandang sebagai bagian integral dari pemulihan martabat masyarakat.

Melalui tata kelola yang terkoordinasi dan akuntabel, Kementerian Agama optimistis bahwa penempatan zakat sebagai instrumen ketahanan sosial akan membuat umat lebih tangguh dalam menghadapi kompleksitas bencana di masa depan. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya