Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sampai saat ini masih menggantung tanpa ada kepastian.
Sejak ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 21 Maret 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR, nyatanya RUU PPRT belum juga mendapatkan jadwal pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR pada 16 Mei 2023 lalu yang mencakup 367 DIM, terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.
Baca juga : Komnas Perempuan Desak DPR RI Segera Lakukan Pembahasan RUU PPRT
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa sampai detik ini, pihaknya masih belum mendapatkan jadwal pembahasan RUU PPRT bersama DPR.
Baca juga : Marak Kasus Kekerasan PRT, Baleg Percepat Pembahasan RUU PPRT
"Kami menunggu (jadwal pembahasan) dari DPR," ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (19/6).
Perlu diketahui, RUU PPRT sudah sejak 2004 diperjuangkan oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) untuk segera disahkan. Enam tahun berselang atau pada 2010, tujuh fraksi DPR yang terdiri dari FDDIP, FPKB, FPNasDem, FPGerindra, FPKS, FPHanura, FPPP memotori RUU PPRT untuk mulai dibahas di komisi IX DPR melalui Panja RUU PPRT.
Pada 2011 Komisi IX Ketenagakerjaan DPR melakukan riset di 10 kabupaten/kota terkait RUU PPRT. Kemudian pada 2021, Panja RUU PPRT studi banding RUU PPRT ke luar negeri dan melakukan uji publik di 3 kota Malang, Medan, dan Makassar.
Kemudian di 2013 Draf RUU PPRT dari Panja RUU PPRT diselesaikan oleh Komisi IX DPR dan diserahkan ke Badan Legislasi DPR. Setelah itu, pada periode 2014-2018, RUU PPRT hanya mengendap di daftar tunggu Prolegnas.
Pada 2019, DPR kembali memberikan harapan terhadap RUU PPRT dengan menjadikannya sebagai Proglenas Prioritas tahunan sejak Willy Aditya menjadi Ketua Baleg DPR RI.
Lebih lanjut, pada 1 Juli 2020 RUU PPRT selesai dibahas di Baleg menjadi draf RUU dan naskah akademik. Dari 2021-2022, Fraksi NasDem terus mengusulkan RUU PPRT menjadi hak Inisiatif DPR tetapi belum juga dibawa ke rapat paripurna.
Agustus 2022 kemudian KSP membentuk Gugus tugas RUU PPRT yang terdiri dari K/L terkait. Selanjutnya, 18 Januari 2023 Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT dan menugaskan kepada para menteri terkait untuk berkonsultasi dengan DPR agar RUU PPRT segera ditetapkan.
14 Februari 2023 dalam Rapat Paripurna, Fraksi NasDem telah melakukan interupsi karena tak kunjung mengesahkan RUU PPRT. 21 Februari 2023 Ketua Panja RUU PPRT Willy Aditya mendesak pimpinan DPR ke MKD karena draf RUU PPRT tidak juga digubris.
Baru kemudian pada 21 Maret 2023 RUU PPRT menjadi Usul Inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna sidang DPR.
Meskipun demikian, sampai saat ini DPR seolah hanya memberikan harapan palsu terhadap pengesahannya. (Z-8)
Dengan disahkannya RUU PPRT, perempuan Indonesia, khususnya mereka yang bekerja sebagai PRT, memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang aman dan terhormat.
Pekerjaan rumah tangga merupakan pekerjaan yang rawan dan rentan dalam perlindungan hukum karena masih ada ditemukan kekerasan,
Wilayah kerja PRT di ranah domestik dan privat sehingga kontrol pemerintah tidak ada, padahal rawan eksploitasi, diskriminasi, pelecehan, bahkan kekerasan.
Penting bagi PRT untuk menghindari eksploitasi hingga standar gaji yang tidak jelas. Kondisi ini sejalan dengan tidak jelasnya standar kompetensi.
PRAKTIK perbudakan rupanya masih berlangsung di Indonesia seperti ditampakkan dari para pekerja rumah tangga (PRT) yang belum mendapatkan keadilan dan kerap diperlakukan tidak manusiawi.
Penyebutan PRT juga secara tidak langsung menyetarakan derajat para pekerja rumah tangga dengan pekerja-pekerja profesional lainnya.
Anggota Komisi IV DPR ini berterima kasih kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sebab kehadiran negara dibutuhkan untuk pengakuan PRT.
Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), khususnya PRT perempuan menjadi perhatian karena PRT telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional.
Karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak untuk disahkan agar pekerja rumah tangga (PRT) bisa diakui dan mendapat perlindungan hukum
Serbet tersebut merupakan perlambang desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Akibat belum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, pada situasi pandemi saat ini banyak PRT kehilangan pekerjaan yang potensial meningkatkan kemiskinan berwajah perempuan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved