Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (27/6), merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia. Pernyataan ini disampaikan setelah Komnas HAM melakukan pengamatan langsung di lapangan pada 3–4 Juli 2025.
"Telah terjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dikutip Antara, Jumat (11/7).
Dalam pengamatan tersebut, Komnas HAM melakukan observasi dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, mulai dari peserta retret, masyarakat sekitar, aparat kepolisian, hingga pemerintah daerah. Retret itu diketahui digelar di sebuah vila yang terletak di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.
Hasil analisis menunjukkan bahwa peserta retret mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari intimidasi, pengusiran paksa, perusakan kendaraan, hingga kerusakan fasilitas vila tempat mereka menginap. Tindakan tersebut terjadi akibat penolakan sebagian warga yang merasa terganggu oleh kegiatan keagamaan tersebut. Di sisi lain, muncul pula kesalahpahaman soal status vila yang dianggap digunakan sebagai tempat ibadah.
"Tindakan persekusi tersebut tidak hanya melukai nilai-nilai toleransi yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan trauma, khususnya bagi para peserta yang sebagian besar berusia remaja," kata Pramono.
Melihat kondisi tersebut, Komnas HAM mendorong Polres Sukabumi untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Perlindungan juga perlu diberikan kepada para korban, khususnya keluarga pengelola vila yang masih tinggal di lokasi kejadian.
Lebih jauh, Komnas HAM mengajak pemerintah daerah, mulai dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga unsur Forkopimda, tokoh agama, dan masyarakat setempat, untuk bersama-sama menciptakan suasana yang damai dan mencegah konflik horizontal di masa depan.
Menurut Komnas HAM, harmoni sosial dan semangat toleransi harus terus diperkuat agar ketegangan di masyarakat tidak berlarut-larut. Penyebaran informasi publik juga diimbau agar dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab guna menghindari kesalahpahaman atau prasangka buruk.
Pemerintah daerah pun diminta memberi perhatian lebih kepada keluarga pengelola vila, termasuk menyediakan layanan pemulihan psikososial dan kesehatan yang mereka butuhkan pascakejadian.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama, untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan di seluruh wilayah Indonesia. Menteri Agama juga didorong untuk merancang kebijakan afirmatif guna mencegah praktik intoleransi dan diskriminasi, baik di ruang publik maupun privat.
"Komnas HAM menuntut kehadiran negara untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Komnas HAM akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan bagi para korban, serta mendorong penyelesaian secara adil dan bermartabat," jelas Pramono. (Ant/P-4)
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Thomas Harming Suwarta soal kekerasan di Cidahu.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding mengatakan kasus intoleransi di Sukabumi disebut sebagai hal yang tidak seharusnya terjadi.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi dinilai gagal mencegah adanya kasus intoleransi, salah satunya ialah pembubaran retreat pelajar Kristen di Sukabumi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyampaikan keprihatinan atas insiden pembubaran ibadah umat Kristen di Sukabumi.
Alasan administratif seperti tidak memiliki izin atau kesalahan prosedural tidak bisa dijadikan dasar pembenaran atas tindakan yang mencederai kebebasan beragama.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved